Mantan Bupati Cilacap Mulai Cicil Pidana Uang Pengganti Rp 1 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Cilacap bersama penasehat hukum Probo Yulastoro menunjukan uang angsuran pidana pengganti sebesar Rp 1 miliar. (Wagino)

CILACAP – Setelah sebelumnya membayar denda sebesar Rp 200 juta, terpidana kasus penyimpangan kas daerah Kabupaten Cilacap Rp 10,8 miliar, Probo Yulastoro mulai mencicil pidana uang pengganti. Mantan Bupati Cilacap itu mencicil uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dari jumlah keseluruhan sebesar Rp 7,88 miliar.

Pembayaran cicilan uang pengganti tersebut dilakukan secara tunai oleh istri mantan orang nomor satu di Cilacap itu didampingi penasehat hukum Guyub Bekti Basuki diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (1/3).

Penyerahan Uang pembayaran denda diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat didampingi jaksa eksekutor di ruang kerjanya. Selanjutnya uang pengganti tersebut diserahterimakan kepada bendaharawan penerima Kejari Cilacap untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 96/PID.Sus-TPK/2017/PN.SMG tanggal 21 Maret 2018 dalam perkara tindak pidana khusus atas nama terpidana Probo Yulastoro yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Yang menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subdsider tiga bulan penjara. Selain itu juga dijatuhi hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 7,88 miliar.

“Terpidana melalui keluarganya membayar angsuran pidana pengganti sebesar Rp 1 miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilacap, Senin (1/3).

Dijelaskan, pembayaran angsuran uang pengganti tersebut sebagai bentuk upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh Probo Yulastoro atas tindak pidana korupsi dalam perkara penarikan uang kas milik Pemerintah Kabupaten Cilacap di Bank Mandiri Cilacap nomor rekening 139000302983-6 pada 2 Januari 2006 sebesar Rp 10,8 miliar.

“Intinya Kejari Cilacap berhasil menyelamatkan keuangan negara. Sisanya yang belum dibayar sebesar Rp 6,88 miliar diupayakan secepatnya,” jelasnya.

Penasehat hukum Probo Yulastoro, Guyub Bekti Basuki mengatakan, kliennya menghormati terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu Pak Probo ingin bagaimana melaksanakan putusan itu dengan baik. Pada prinsipnya pak Probo itu patuh terhadap putusan, patuh pada hukum ingin menyelesaikan masalah ini secepat-cepatnya,” kata Guyub.

Terkait dengan sisa pidana uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 6,88 miliar, Guyub menambahkan, pihak keluarga sedang berusaha untuk mendapatkan uang.

Sebelumnya, pada Kamis (28/1) pihak keluarga Probo juga telah membayar denda perkara tersebut sebesar Rp 200 juta. Pembayaran denda dilakukan secara tunai oleh istri mantan Bupati Cilacap itu melalui Kejari Cilacap.

Seperti diketahui, mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dan mantan Sekda Sayidi terjerat kasus penyimpangan kas daerah Kabupaten Cilacap tahun 2006 Rp 10.8 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,88 miliar. Keduanya dijatuhi hukuman berbeda. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !