Mantan Pegawai Pertamina Jadi Buron Kejaksaan Cilacap

CILACAP – Kejaksaan Negeri Cilacap telah menetapkan Paulus Andriyanto (47) ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Paulus Andriyanto merupakan tersangka kasus dugaan penyimpangan jasa labuh di tubuh Pertamina Marine yang merugikan keuangan negara Rp 4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agus Sugianto Sirait melalui Kepala Seksi Intelijen Heri Sumantri menjelaskan, tersangka AP tidak kooperatif dan mangkir dari proses penyidikan. Sejak kasus tersebut bergulir hingga meningkat ke penyidikan pada 2018 lalu, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Cilacap.

“Tersangka sudah dipanggil penyidik tiga kali namun hingga saat ini tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Bahkan tim penyidik juga sempat mendatangi rumah tersangka yang berada di Komplek Pertamina Gunung Simping, tetapi pihak keluarga termasuk istrinya tidak mengetahui keberadaan tersangka,” jelas Kasintel Kejari Cilacap, Senin (06/01).

Dugaan Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine Rp 4 Miliar

Saat ini, lanjut Heri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk monitoring center Kejakasaan Agung setelah tersangka ditetapkan dalam DPO.

“Kejari Cilacap juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka, agar tidak melarikan diri ke luar negeri,” kata Heri.

Sementara Kasi Pidana Khusus Sukesto Ariesto mengungkapkan, Kejari Cilacap menerima laporan kasus tersebut pada 2018 lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi, Paulus Andriyanto ditetapkan menjadi tersangka.

“Tersangka menjabat sebagai Supervisor Adm pada Pertamina Marine Region IV Cilacap. Dengan posisi jabatan tersebut, tersangka mempunyai kewenangan mengelola keuangan diantaranya uang jasa labuh atau sandar kapal yang masuk ke Pertamina Marine Cilacap,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut Sukesto, uang tersebut disetorkan tersangka ke Pertamina Pusat sesuai dengan mekanisme yang ada. Tetapi oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sehingga kasus tersebut merugikan keuangan negara dan termasuk tindak pidana korupsi. Jumlah kerugian negara akibat kasus itu sekitar Rp 4 miliar lebih,” bebernya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun Banyumas Ekspres, diduga uang sebesar Rp 4 miliar digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya bermain judi jenis casino dan main perempuan. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !