Mantan Sales Gelapkan Pesanan Susu Senilai Rp 394 Juta

CILACAP – Riani (27), warga Desa Mekarsari Kecamatan Banjar Kota, Kabupaten Banjar Kota, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 394 juta.

Pihak PT Satria Sakti Cilacap melaporkan Riani karena menggelapkan pesanan susu kemasan yang berasal dari perusahaan tersebut sebanyak 1.750 karton.

“Kejadiannya berawal pada September 2018. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengaku mendapatkan order susu kemasan untuk proyek di Jakarta,” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar, Kamis (3/10).

Disebutkan, tersangka order susu bearbrand melalui sales PT Satria Sakti Cilacap sebanyak 1.750 karton senilai Rp 394 juta. Ternyata susu yang diorder dijual ke seseorang di Pengandaran, Jawa Barat.

“Dan hingga saat ini tersangka tidak pernah membayar susu yang telah diorder. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian sehingga tersangka dilaporkan ke Polres Cilacap,” bebernya.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di kampung halamannya di Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar Kota, Kabupatan Banjar Kota, Jawa Barat. Selanjutnya dibawa ke Polres Cilacap guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita berupa 13 lembar faktur penjualan yang dikeluarkan oleh PT. Satria Sakti Cilacap.

Kepada penyidik, Riani yang mengaku sebagai sales produk susu tersebut hanya membantu teman.

“Saya cuma membantu teman orderkan susu beruang itu. Saya cuma membantu telpon saja sih, nggak tahu susunya mau dipakai apa. Karena pengambilan susu ini sudah berjalan selama dua tahun, tetapi di bulan September 2018 pelaku tidak membayar order susu yang terakhir,” tuturnya.

Perempuan lulusan D3 Akutansi ini dan pernah menjadi sales produk susu tersebut bakal dijerat dengan pasal 378 dan atau 374 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar