Masa Penahanan Kades Jeruklegi Kulon Kembali Diperpanjang

CILACAP – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Ita Rosita, Kepala Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi, meski berkas perkara telah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Tersangka dugaan kasus penyelewengan APBDes TA 2017 Desa Jeruklegi Kulon senilai Rp 600 juta itu diperpanjang 30 hari kedepan. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilacap, Sukesto Ariesto menyebutkan, berkas perkara atas nama tersangka IR sudah siap. Namun, untuk sementara pelimpahan berkas kembali ditunda karena imbas adanya COVID-19.

“Berkas perkara sudah siap dilimpahkan. Namun setelah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor, hasilnya masa penahanan diperpanjang menunggu situasi pandemi COVID-19 reda. Sehingga kita perpanjang lagi 30 hari kedepan,” ungkap Kasi Pidsus saat dihubungi Banyumas Ekspres, Jumat (8/5).

Disinggung apabila kondisi wabah COVID-19 tak kunjung reda apakah pelimpahan berkas dan sidang ditunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kesto mengatakan, sebelum masa penahanan habis berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Sebelum masa penahanan habis, berkas perkara harus dilimpahkan. Dan sidang akan digelar online menggunakan video conference,” katanya.

Ditambahkan, peralatan untuk menggelar persidangan dengan sistem video conference sudah siap. Karenanya, masa penahanan diperpanjang sambil menunggu kepastian wabah COVID-19 mereda.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri seluruh Indonesia di situasi wabah virus corona. Salah satunya adalah menunda sejumlah sidang yang masa penahanan terdakwa masih bisa diperpanjang.

“Menunda persidangan perkara pidana yang masa penahanannya masih memungkinkan untuk diperpanjang,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Hal tersebut tertuang dalam surat nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tertanggal 27 Maret 2020. Surat berisi petunjuk Jaksa Agung tentang pelaksanaan tugas di tengah upaya mencegah COVID-19.

Terdapat 7 poin yang termuat dalam surat tersebut. Diantaranya, mengupayakan sidang pidana melalui sarana video conference yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan bersama Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan atau lapas.

Kemudian menunda persidangan perkara pidana yang masa penahanannya masih memungkinkan untuk diperpanjang, begitu pun pelaksanaan tahap II untuk perkara yang tidak dilakukan penahanan atau perkara yang memilki batas jangka waktu penahanan dengan memperhatikan masa tanggap darurat COVID-19 di wilayah masing-masing sebagai pertimbangan.

Seperti diketahui, Kejari Cilacap akhirnya menahan Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Ita Rosita pada Senin (20/1) sore. Tersangka yang menjabat sebagai Kades Jeruklegi untuk kedua kalinya itu ditahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan memiliki lebih dari dua alat bukti dalam kasus dugaan penyelewengan APBDes Jeruklegi Kulon TA 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 600 juta.

APBDes Jeruklegi Kulon pada 2017 sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik sebesar Rp 1,7 miliar, dengan 14 proyek pekerjaan. Dari proyek pekerjaan tersebut ternyata ada delapan proyek kegiatan seperti jembatan, cor beton, pembangunan drainase, makadam jalan, pengaspalan jalan belum selesai 100 persen, tetapi, pada laporan akhir tahun dilaporkan, seluruh pekerjaan sudah selesai.

Tidak hanya itu, Ita Rosita juga menyerahkan pekerjaan kepada pelaksana lainnya, padahal sudah ada panitia pelaksana yang sudah ditunjuk sebelumnya. Kades juga disebutkan ikut menguasai anggaran desa yang dicairkan oleh bendahara. Tersangka mengakui jika uang tersebut digunakan untuk kegiatan desa yang tidak ada anggaran, dan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !