Mengaku Dikirim Santet, Kirim Balik Bogem Mentah ke Tetangganya

CILACAP – Mengaku diserang ilmu santet, Ngadimin (49) warga Dusun Sidamulya, Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten nekat melakukan pembalasan. Bukan mengirim balik ilmu santet, Ngadimin membalasnya dengan bogem mentah. Tetangganya, Abdul Kadir (64), babak belur dipukuli. Kamis (19/9) Abdul Kadir (64) melaporkan penganiayaan ini ke Mapolsek Kawunganten. Ngadimin pun digelandang ke Mapolsek.

Peristiwa bermula ketika pada malam itu Abdul Kadir hendak berangkat yasinan. “Saat korban berjalan berangkat yasinan, tiba-tiba tersangka Ngadimin memukul korban dari belakang mengenai kepala bagian belakang hingga memar,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar, di Mapolres setempat, Selasa (22/10) sore.

Mendapatkan pukulan, Abdul Kadir pun tersungkur. Ngadimin lantas menarik baju Abdul dan mendaratkan pukulan ke wajahnya. Akibat pukulan ini bibir Abdul Kadir pecah dan berdarah. “Kejadian tersebut diketahui warga dan menolong korban untuk membawa pulang ke rumah. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kawunganten,” bebernya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, peristiwa itu dipicu karena pelaku merasa selama ini korban menyerang dirinya menggunakan ilmu gaib (santet, red). “Barang bukti yang diamankan berupa baju milik korban yang sobek saat dipukul oleh pelaku,” ungkapnya.

Kepada penyidik, Ngadimin nekat menganiaya lantaran dirinya yakin bila korban yang selama mengirim santet kepada keluarganya. “Semua keluarga saya dan keluarga bapak saya mengalami sakit-sakit di persendian. Tidak cuma sekali, tapi berkali-kali dikirimi santet,” tuturnya.

Saat ditanya, tahu dari mana jika dirinya beserta keluarganya mendapat kiriman santet dari korban? “Dari auranya yang dikirim kan bisa ditanya. Auranya sangat menakutkan, sebangsa jin,” ujar pria berjenggot panjang sambil tersenyum.

Kendati tindakan yang dilakukan kini berbuntut pada proses hukum, namun Ngadimin tampak tak menyesali perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nagdimin dijerat pasal 351 (1) KUHP tentang penganiyaan ancaman dengan kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !