Mulai Senin Cilacap, Berlakukan PSBB dari Kota Hingga ke Desa

SAMPAIKAN PENERAPAN PSBB : Bupati Cilacap didampingi Forkopimda dan Sekda menyampaikan penerapan PSBB. (Wagino)

CILACAP – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlaku di Banyumas, Cilacap dan Purbalingga. Pembatasan itu diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.

Untuk menghindari kecolongan, PSBB di Cilacap dalam pelaksanaannya tidak hanya fokus di wilayah kota saja, namun hingga ke desa-desa. Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, Pemkab Cilacap menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita akan menindaklanjuti Instruksi Mendagri dengan menerapkan pembatasan mulai Senin 11 Januari sampai 25 Januari. Selanjutnya akan dievaluasi,” kata Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap didampingi Forkopimda usai rapat koordinasi pelaksanaan PSBB di ruang Gadri, Jumat (8/1).

langkah ini diambil karena kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap sudah hampir tidak bisa dikendalikan. Untuk menuju Cilacap zeor Covid-19, maka diberlakukan PSBB.

“Kita hanya fokus di kota saja, tapi penting sekali adalah desa. Kalau hanya ngurusi di kota saja, nanti kita bisa kecolongan. Maka saya minta Sekda untuk ditindaklanjuti ke desa-desa agar tidak kecolongan,” tandasnya.

Ditegaskan, dengan rakor ini pihaknya ingin saling bergandengan tangan, satu aturan dipakai, aturan dibuat bersama, diperlakukan sama, konsekwensinya tidak melihat siapa-siapa.

“Dari kota hingga desa-desa aturan harus berlaku sama, agar Cilacap sehat. Saya akan pantau langsung melalui Camat dan Kades. Jangan sampai Cilacap kasus menambah terus, padahal sudah ada Perda dan Perbup. Karena selama ini tidak dijalankan semestinya,” tegasnya.

Hal senada Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan instruksi Mendagri pasti akan ditindaklanjuti di Cilacap. Sebenarnya, tindaklanjut instruksi Mendagri sudah tercantum dalam Perbub 126 Tahun 2020 dan Perda Nomo 5 Tahun 2020.

“Sebenarnya isinya hampir sama, namun pelaksanaannya ada beberapa yang kurang dilaksanakan maksimal oleh masyarakat. Karena itu perlunya pengawasan yang lebih intensif dengan pembatasan,” kata Kapolres.

Diakui, selama ini adanya Perda Nomor 5 Tahun 2020 dan Perbup 126 Tahun 2020 sudah diikuti dengan pelaksanaan operasi Yustisi di seluruh wilayah. Operasi Yustisi digelar sehari tiga kali di tempat berbeda. Banyak pelanggar terjaring dan kena denda, namun disisi lain belum memberikan efek jera.

“Operasi Yustisi memang dinyatakan efektif, tapi belum maksimal. Karena itulah, dari hasil rapat ada beberapa kegiatan yang akan dianulir dan dijadikan barometer kedepan supaya lebih baik,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Sekda Cilacap, Farid Ma’ruf menyebutkan, pemberlakuan pembatasan ini didasarkan pertimbangan karena Jawa Tengah khususnya wilayah Banyumas Raya termasuk Cilacap telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Untuk mall, toko modern termasuk rumah makan mulai Senin besok, jam operasional hanya sampai jam 7 malam. Tempat wisata, karaoke juga ditutup sementara. Nanti Saptol PP bersama TNI dan Polri akan menyisir,” kata Sekda.

Ditambahkan, dengan Intsruksi Mendagri ini operasi yustisi akan lebih massif lagi di tingkat kecamatan.

“Makanya saya minta Camat harus kompak, biar semuanya tidak saling ngiri,” pungkasnya. (gin)

SAMB: Tak Hanya Fokus di Kota, Tapi Hingga ke Desa

Beri komentar :
Share Yuk !