Pangan Mengandung Bahan Berbahaya Masih Ditemukan

CILACAP – Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap masih menemukan sejumlah produk pangan mengandung bahan berbahaya yang beredar di pasaran. Pangan dengan label yang tidak memenuhi syarat juga masih ditemukan.

Hal itu diketahui dari hasil monitoring mutu dan keamanan pangan di 14 pasar tradisional dan toko modern yang ada di Kabupaten Cilacap selama dua hari.

Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan (Dispabun) Kabupaten Cilacap, Susilan, selaku Sekretaris TJKPD mengatakan, tugas tim antara lain koordinasi dalam jejaring pengawasan pangan daerah, melakukan koordinasi dalam jejaring promosi pangan daerah, melaksanakan pemeriksaan, dan pengujian pangan agar memenuhi mutu dan keamanan pangan.

“Hasil monitoring secara umum, masih banyak ditemukan bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Hampir di semua pasar tim menemukan kerupuk dan panganan kue yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B. Kerupuk tersebut kebanyakan berasal dari Ciamis,” kata Susilan disela-sela monitoring di Pasar Gede Cilacap, Rabu (16/12).

Susilan menyebutkan, untuk Pasar Wanareja ditemukan kue kering bolu mengandung Rhodamin B, di Pasar Manjenang ditemukan Kue Gabus Kembang mengandung Rhodamin B, kemudian di Pasar Kroya terdapat Krupuk pilus warna warni, Krupuk pilus pedas , dan Jipang cap Sakura asal Ciamis yang diketahui mengandung Rhodamin B.

“Produk serupa juga ditemukan di Pasar Tanjungsari Cilacap, dengan produk Jipang beras asal Ciamis yang mengandung pewarna tekstil atau Rhodamin B,” ungkapnya.

Sementara terkait temuan lainnya, lanjut Susilan, terdapat produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar. Seperti di Pasar Adipala ditemukan produk frozen dan di Pasar Limbangan ditemukan Baso dalam kemasan yang belum memiliki izin edar.

“Tim juga bakal mengambil sampel ikan teri asin dari beberapa pasar asal pasar Ajibarang, juga Indramayu untuk diuji sampel,” bebernya.

Senada Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas, Suliyanto mengatakan, dari pengawasan masih memang ada beberapa yang masih ditemukan pangan yang labelnya masih belum memenuhi persyaratan. Terutama pangan produksi rumah tangga.

“Karena tidak berbahaya, untuk produk-produk tersebut disarankan dikembalikan ke penyalur atau supplier supaya diganti label yang disarankan,” katanya.

Dicontohkan, ada pangan yang harusnya didaftarkan atau mendapatkan ijin edar dari departemen pertanian karena itu berupa pangan segar, itu masih ada yang belum.

“Sedangkan PIRT, nomor yang dicantumkan sudah kedaluwarsa. PIRT nya belum diperpanjang, ini harus diperpanjang,” bebernya.

Ditambahkan, meski masih ditemukan pangan dengan label tidak memenuhi syarat, namun saat ini tingkat kesadaran masyarakat makin meningkat terkait dengan label yang disyaratkan. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !