Panus IV DPRD Cilacap Undang Masyarakat Winong

AUDENSI: Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cilacap saat audensi dengan masyarakat Winong. (Wagino)

CILACAP – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap mengundang masyarakat winong peduli lingkungan (FMWPL) di Gedung DPRD setempat, Kamis (4/2). Tujuannya untuk menampung aspirasi warga Dusun Winong Desa Slarang yang keberatan atas perubahan kawasan permukiman Dusun Winong Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan menjadi wilayah Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020-2040.

Ketua Pansus IV Revisi Raperda RTRW DPRD Kabupaten Cilacap, Didi Yudi Cahyadi mengatakan, pihaknya akan membawa aspirasi warga Dusun Winong ke Jakarta, tepatnya ke Kementerian ATR.
“Karena yang punya kunci untuk membuka substansi daripada RTRW ini di Kementerian ATR. Karena ijin substansinya sudah keluar tahun 2020,” kata Didi usai bertemu dengan perwakilan warga Winong di Gedung DPRD Cilacap, Kamis (4/2).

Kendati Pansus IV sudah diberitahu oleh pihak eksekutif (Pemkab Cilacap, red), lanjut Didi, bahwa Winong itu adalah bagian dari perluasan proyek strategis nasional.

“Tapi demi kepentingan masyarakat, aspirasi masyarakat Winong akan kita bawa ke Kementerian untuj disampaikan. Apakah itu masih bisa dirubah apa tidak, nanti keputusan riil dari Kementerian ATR yang menjawabnya,” tandasnya.

Disinggung mengenai alasan masyarakat Winong keberatan, Didi mengungkapkan, hal itu terkait dengan legalitas proses perjalanan Pansus yang selalu dipertanyakan oleh masyarakat Winong.
“Alasan masyarakat Winong, keterlibatan masyarakat Winong tidak ada. Eksekutif selalu mengatakan sudah dilakukan publik hearing pada Pansus sebelumnya. Tapi masyarakat Winong sampai hari ini pingin data otentik siapa yang tanda tangan di sana. Nanti Pansus akan mengundang eksektif untuk minta data otentik publik hearing yang dilakukan di Kesugihan,” ungkapnya.

Anggota Pansus IV DPRD Cilacap, Anggit Adi Juwita yang berasal dari Daerah Pilihan 6 mengatakan, apapun yang terjadi jangan sampai mengorbankan masyarakat banyak. Karenanya Pansus akan mencari solusi. “Yang jelas nanti kita cari solusi. Kalau nantinya Winong tidak bisa berubah, nanti kita koordinasikan dengan Kementerian,” kata Anggit.

Riyanto, koordinator masyarakat Winong berharap Ketua Pansus IV bersama anggota bertanggungjawab sepenuhnya. Usulan yang disampaikan Pansus IV ke pusat bisa dipenuhi, jadi Dusun Winong tidak diperuntukan untuk kawasan industri.

“Sepahit-pahitnya, Pansus tidak bisa merubah wacana (peruntukan) tersebut. Maka, negara harus bisa menjamin atas hidup masyarakat Dusun Winong seperti semula,” katanya.

Disinggung mengenai alternatif lain, Riyanto mengatakan apa yang nantinya menjadi keputusan tidak akan menyengsarakan masyarakat Dusun Winong. Dirinya yakin kepada Pansus akan membantu masyarakat Winong. “Kalau tidak bisa dirubah, jangan sampai masyarakat Winong dirugikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (26/1) lalu warga yang tergabung Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) mendatangi gedung DPRD Cilacap. Mereka datang mengirimkan surat keberatan atas perubahan kawasan permukiman Dusun Winong Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan menjadi wilayah Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020-2040 melalui Pansus IV DPRD Kabupaten Cillacap. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !