Pekerja Pertamina Cilacap Gelar Aksi Tolak Pembentukan Holding dan Subholding

CILACAP – Pekerja Pertamina Refinery Unit IV Cilacap yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP.PWK) menyatakan menolak menyikapi keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai rencana Initial Public Offerring (IPO) dan perubahan struktur organisasi PT Pertamina (Persero) yang memecah bisnis Pertamina menjadi perusahaan holding dan subholding.

Sikap tersebut disampaikan SPP.PWK dalam aksi damai yang dikemas dalam doa bersama di halaman parkir komplek gedung Patra Graha, Cilacap, Jumat (19/6). Pernyataan sikap dibacakan langsung oleh Sekretaris Jenderal SPP-PWK Dwi Jatmoko dihadapan para pekerja pertamina yang duduk berjajar di halaman parkir sesuai protokol kesehatan. Para pekerja mengenakan masker yang bertuliskan “Save Pertamina”, Red Alert!

Dwi Jatmiko mengatakan, SPP-PWK yang tergabung daIam Federasl Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyayangkan adanya perubahan struktur organisasi dasar PT Pertamina (Pesero) yang sangat signifikan tanpa adanya komunikasi antara wakil pekerja (FSPPB) dengan perusahaan sesuai kesepakatan bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII Periode Tahun 2019-2021 Pasal 7 Ayat 7 dan Ayat 8.

“Pembentukan Holding dan Subholding dinilai dilakukan secara tergesa-gesa ditengah triple shock yang sedang melanda PT Pertamina (Persero) yaitu melemahnya harga minyak dunia, tingginya nilai tukar dolar dan pandemic global COVID-19 dimana menyebabkan penurunan volume produksi dan penjualan produk Pertamina,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, keputusan memecah Pertamina dan unit bisnisnya menjadi perusahaan holding dan subholding tidak sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3 mengenai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta penggunaan Sumber Daya Alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal itu juga tidak sesuai dengan Undang-Undang BUMN No.19 tahun 2003 yang menyatakan perusahan BUMN yang bergerak di bidang SDA dilarang untuk diprivatisasi. Dan UU Migas No. 22 Tahun 2001 BAB III yang menyatakan minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

“Karenanya SPP-PWK menolak keras pembentukan Holding dan Subholding PT Pertamina yang mengarah pada upaya privatisasi melalui IPO,” tegasnya.

Dwi minta, perusahaan agar fokus dalam perbaikan tata kelola, neraca keuangan dan manajerial internal perusahaan bersama stakeholder untuk meningkatkan investasi dan agilitas perusahaan dalam menghadapi dinamika tantangan bisnis.

Ketua Umum SPP-PWK, Titok Dalimunthe menambahkan, pekerja akan terus melakukan aksi sampai dengan harapan keputusan pembentukan Holding dan Subholding berubah. Termasuk melakukan upaya hukum menggugat keputusan Menteri BUMN. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !