Pelaporan Kegiatan Realisasi Covid-19 Terkendala Pemahaman Peraturan Menteri

CILACAP – Setiap kegiatan realisasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh masing-masing daerah harus melaporkan hasilnya. Jika tidak melaporkan maka dana kegiatan realisasi Covid-19 akan ditunda atau bahkan ditiadakan.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemic Corona Virus Desease 19 serta Peraturan menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemic Corona Virus Desease 19.

Hal itu disampaikan Kabid Perbendaharaan pada BPPKAD Kabupaten Cilacap, Kabul Ariyanto saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang diselenggarakan oleh Pajak Pratama Kabupaten Cilacap, Kamis (14/5).

“Kendala yang dihadapi dalam pelaporan untuk instansi yang telah melaksanakan kegiatan realisasi covid ini adalah pemahaman tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 28,” katanya.

Kabul juga berharap agar dapat menyamakan persepsi sehingga tidak terdapat kesalahan dalam pelaporan capaian kinerja kegiatan Covid-19.

Sosialisasi dilaksanakan melalui media video conference yang diikuti oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Cilacap.

Sementara menurut tim dari Kantor Pajak Pratama, edaran terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 28 masih belum detail sehingga perlu adanya persamaan persepsi oleh masing-masing pengelola keuangan OPD. Disamping itu ada beberapa istilah yang harus dikuasai oleh pengelola OPD agar dalam pelaporannya bisa satu persepsi dan tidak terjadi kesalahan. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !