Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Dibatasi, Utamakan Kebutuhan Mendesak

CILACAP – Sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid19), Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap melakukan pembatasan terhadap pelayananan paspor. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2020.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap, Barlian Gunawan menerangkan, pihak imigrasi membatasi pelayanan paspor dengan mengutamakan kebutuhan mendesak. Seperti orang yang sakit dan harus mendapatkan penanganan ke luar negeri sesuai rujukan dokter.

“Maupun untuk orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda, dalam hal ini menjalankan tugas negara,” terang Barlian, Selasa (24/3).

Barlian menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap sementara ini tidak menerima permohonan paspor.

Sementara itu Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (INFOKIM) Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Yan Edo Supomo menambahkan, kendati pelayanan paspor dibatasi hanya untuk kebutuhan mendesak, pelayanan pengambilan paspor masih dibuka untuk umum.

“Termasuk pelayanan kebutuhan mendesak untuk Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan izin tinggal.

Dijelaskan WNA untuk sementara ini tidak diharuskan mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa. Sebab over stay atau izin tinggal yang sudah melewati batas waktu akan diberikan biaya beban dengan tarif nol rupiah. Khususnya bagi WNA yang sudah masuk ke Indonesia per 5 Februari 2020.

Ditambahkan, kebijakan pembatasan pelayanan di Kantor Imigrasi kelas II Cilacap ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !