Pembobol 5 Balai Desa dan 2 Sekolah di Sidareja Dibekuk Polisi

CILACAP – Seorang spesialis pembobol balai desa dan sekolah di wilayah Distrik Sidareja berhasil diringkus Satreskrim Polres Cilacap. Tak tanggung-tanggung dua sekolah dan lima bale desa menjadi korban. Polisi juga mengamankan dua orang penadah hasil curian.

Tersangka pencurian spesialis balai desa dan sekolah itu adalah Yana (40) warga Desa Puloerang Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Sedangkan dua penadah masing-masing Endang Suhendar warga Pangandaran Jawa Barat dan (47) dan Rahmat Fauzi warga Desa Puloerang Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Ketiganya merupakan residivis.

Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan spesialis pembobol balai desa dan sekolah.

“Selama dua bulan, pelaku berhasil menggasak barang-barang di tujuh tempat, yakni lima di balai desa dan dua sekolah,” kata Kapolres Cilacap, Senin (27/1).

Kapolres mengungkapkan, salah satu lokasi pencurian yakni di SD Negeri 3 Rejamulya Kecamatan Kedungreja pada 16 Desember 2019. Kejadian pencurian di sekolah diketahui pertama kali oleh penjaga sekolah Usep Suryana sekitar pukul 05.45 WIB.

“Saat itu penjaga sekolah mendapati ruang Kepala Sekolah dan pintu dalam keadaan terbuka. Selain itu juga ada bekas congkelan. Setelah diperiksa, di ruangan tersebut mendapati laci meja dalam keadaan terbuka dan berantakan,” ungkapnya.

Setelah dicek, ternyata ada beberapa barang yang hilang, diantaranya satu buah ponsel, satu proyektor, satu tabung gas dan juga uang tunai. Di lokasi lainnya pelaku berhasil menggasak seperti televisi, monitor, laptop dan lainnya.

“Sekolah yang diincar memang yang kurang pengawasan dan berada di daerah sepi, tersangka ini masuk ke dalam ruangan dengan cara mencongkel jendela atau pintu menggunakan alat pahat,” katanya.

Tanpa diketahui tersangka, aksi pencurian tersebut terekam CCTV. Berbekal rekaman itu polisi berhasil mengamankan tersangka di Jawa Barat. Sebelum ditangkap, ternyata tersangka Yana sempat diamankan di Polsek Banjarsari Polres Ciamis dengan kasus serupa. Namun dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Setelah menangkap Yana, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya dua orang penadah barang hasil kejahatan Yana berhasil diringkus.
Kapolres Cilacap melalui Polsek jajaran sudah melakukan koordinasi dengan sekolah maupun kantor desa, untuk melakukan patroli secara rutin. Terutama pada waktu-waktu rawan akan terjadi tindak pidana pencurian. Hal itu untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali.

Kini Yana harus kembali merasakan dinginnya kamar tahanan Mapolres Cilacap. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Yana dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !