CILACAP – Masih ingat kasus pembongkaran makam dan pencurian kain kafan serta organ tubuh manusia pada tahun 2013 lalu? Saat itu kasusnya dihentikan dan pelakunya sempat menjalani rehabilitasi di panti karena mengalami gangguan jiwa. Setelah bebas, pada tahun 2015 beberapa kali berurusan dengan polisi. Namun setelah empat tahun tak terdengar, kini residivis itu kembali berulah.
Pelaku yang tak lain adalah Resi Rokhis Suhana (40) warga Jalan Singkep Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah, kini kembali berurusan dengan polisi dalam kasus berbeda.
Resi merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor. Sebab sebelum tertangkap menjadi pelaku pembongkaran makam, sebelumnya sudah pernah masuk penjara dalam kasus pencurian sepeda motor. Bahkan pria yang mengaku bisa terbang ini sudah dua kali dimasukkan penjara dalam kasus curanmor.
Kali ini, Resi ditangkap polisi yang menindaklanjuti laporan dari Rendra Aang Suja (33), warga Jalan Sadang Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini melaporkan telah kehilangan sepeda motor Yamah Lexi dengan nopol R-3503-KF yang diparkir di depan warung kopi yang sedang tutup di Jalan Dr. Cipto Kelurahan Kebon Manis, Cilacap Utara.
“Mendasari laporan tersebut, kemudian Opsnal Satreskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan. Dan dari bahan keterangan mengarah kepada tersangja R, residivis dan dilakukan penangkapan di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan pada akhir Oktober 2019,” ungkap Waka Polres Kompol Agus Sulistiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar, Senin (11/11).
Kompol Agus mengatakan, saat diinterogasi petugas tersangka mengakui terus terang telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Lexi tersebut. Modus operandi yang digunakan tersangka dengan mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang. Pelaku pun baru melancarkan aksinya ketika situasi dalam keadaan sepi.
“Selain melakukan pencurian motor Yamaha Lexi, tersangka juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Cilacap sebanyak lima kali,” bebernya.
Dari tangan tersangka Resi, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian masing-masing satu unit Yamaha Lexi warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Alfa protolan tanpa STNK.
Menurutnya, tersangka merupakan residivis yang kerap ditangkap polisi. Termasuk saat dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Cilacap periode 2015-2016 lalu.
“Iya, residivis yang sudah berulangkali ditangkap. Dulu pas saya tangani lebih dari tiga kali melakukan curat,” ujar Kompol Agus.
Menariknya, saat kepergok mencuri sepeda motor atau mobil, tersangka selalu mengeluarkan senjata andalannya berupa kartu kuning yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Dulu kartu kuning menjadi andalan tersangka untuk menghindari agar tidak ditangkap. Setelah ditangkap dimasukan ke panti maupun RSJ selalu kabur,” katanya.
Namun kini polisi tak lagi mempan dengan tipu daya yang dilakukan pemuda yang mengaku punya ilmu kebal dan bisa terbang. Pemuda bertato ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (gin)