Penasehat Hukum Minta Probo Agar Bayar Lunas, Uang Pengganti Rp 7,88 Miliar

PENASEHAT HUKUM : Bambang Sri Wahono, penasehat hukum Probo Yulastoro, memberikan keterangan terkait uang pengganti Rp 7,88 yang harus dibayar. (Istimewa)

CILACAP – Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro tak hanya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Probo juga harus membayar uang pengganti Rp 7,88 miliar. Setelah denda dibayar, penasehat hukum mantan orang nomor satu di Cilacap itu mengklaim kleinnya taat hukum dan akan membayar uang pengganti.

Seperti diketahui, pada Kamis (28/1) terpidana kasus penyimpangan kas daerah Kabupaten Cilacap Rp 10,8 miliar, Probo Yulastoro membayar denda sebesar Rp 200 juta. Pembayaran denda dilakukan secara tunai oleh istri mantan Bupati Cilacap itu didampingi penasehat hukum melalui Kejaksaan Negeri Cilacap.

Penasehat hukum Probo Yulastoro, Bambang Sri Wahono mengatakan, bahwa kliennya taat hukum dan akan mengikuti aturan hukum. “Disuruh membayar ya dibayar. Namun persoalannya mungkinkah pak Probo punya uang segitu,” kata Bambang, Jumat (29/1).

Namun terkait dengan uang pengganti sebesar Rp 7.88 miliar, pengacara senior ini meminta kepada kliennya agar dilunasi, bukan dicicil. “Saya minta Pak Probo segera membayar dan jangan dicicil. Biar tidak berlarut-larut, dan segera selesai,” tandasnya.

Menurutnya, saat ini dirinya tidak akan melakukan upaya apapun lagi. Hanya akan mengikuti apa yang diminta klien dan memberikan nasihat berkait persoalan yang sedang ditangani

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Hendra Hidayat mengatakan, terkait uang pengganti sebesar Rp 7,88 miliar yang belum dibayar pihaknya terus berupaya menagih. “Masih kita terus upayakan tagih. Kalau tidak dibayar, maka harta bendanya kami rampas,” tandasnya, Kamis (28/1).

Seperti diketahui, mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dan mantan Sekda Sayidi terjerat kasus penyimpangan kas daerah Kabupaten Cilacap tahun 2006 Rp 10.8 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,88 miliar. Keduanya dijatuhi hukuman berbeda pada 21 Maret 2018 lalu. Probo divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp 7,88 miliar. Sedangkan Sayidi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !