Pendiri Yayasan RSI Cilacap Ajukan Gugatan ke PN Cilacap

PURWOKERTO- Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) H Muhaddin Dahlan BA, mendaftarkan gugatan dengan nomor 57/PDT.G/2019/PN Clp, kepada Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (27/11) kemarin.

Dalam gugatannya, Muhaddin selaku pendiri yayasan RSI menilai, kepengurusan RSI saat ini yang telah berubah menjadi Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) dan Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) dinilai cacat hukum. Selain menggugat dua yayasan tersebut sejumlah pihak juga turut didaftarkan dalam gugatan tersebut yang secara keseluruhan terdapat 39 tergugat baik perorangan maupun lembaga.

Didampingi penasehat hukumnya, Djoko Susanto SH saat memberikan keterangan pers Kamis (28/11) menjelaskan, dalam gugatan tersebut pihaknya meminta agar pengadilan negeri untuk menutup sementara RSI Fatimah yang saat ini dikelola oleh Yarusif.

Yayasan Yarusif juga dinilai cacat hukum karena menggunakan NPWP yang sama yang digunakan oleh Yarusi yang didirikan dengan akta notaris no 55 tertanggal 20 Juli 1983. Adapun pengesahan Yarusi tercantum dalam SK PN Cilacap pada Selasa 26 Juli 1983 dengan nomor 145/183not, yang ditandatangani oleh Kepala Pengadilan Negeri Cilacap Soemarno.

Yarusi sendiri mendapat ijin operasional rumah sakit, yang diberi nama Rumah Sakit Islam Fatimah sesuai dengan SK Departemen Kesehatan RI tanggal 6 April 1989 yang beralamat di Jalan Ir H Juanda no 20 Cilacap.

Adapun legalitas lain yakni SK Menteri Kesehatan RI tentang pemberian ijin tetap Penyelenggaraaan Rumah Sakit Dirjen Pelayanan Medik tanggal 15 April 1998.

Ada Beberapa Nama

Kemudian seiring perjalanan waktu RSI Cilacap telah berjalan sebagaimana mestinya, yakni sebagai tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Cilacap. Namun kemudian muncul nama yayasan baru yakni Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) dengan akta notaris Imam Syuhada no 50 tanggal 14 Desember 2010 dengan tempat alamat dan kedudukan yang sama yakni di JL Ir H Juanda no 20 Cilacap.

Selain muncul nama Yayasan Yarusif muncul pula Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) dengan akta notaris Naimah no 39 tanggal 30 november 2016.

Terkait gugatan tersebut Djoko mengngkapkan, sidang gugatan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2019 hari Kamis. Djoko menambahkan, Yarusif maupun Yarusib dinilai dengan tanpa hak dan tanpa dasar hukum yang jelas telah menggunakan alamat dan kedudukan hukum yang sama serta menggunakan aset dari Yayasan Yarusif sebagai pendiri pertama.

Muhaddin selaku pendiri yasayan Yarusi menilai, pengelola yayasan saat ini sudah melenceng dari tujuan awal, sehingga ia mengajukan gugatan ke PN Cilacap. “Saya sudah secara baik-baik mengajak untuk bermusyawarah, tetapi selama tiga tahun tidak pernah diperhatikan,” ungkapnya.

Tujuan utama pendirian rumah sakit adalah untuk pelayanan sosial, tetapi saat ini sudah bergeser menjadi berorientasi meraih keuntungan. Apalagi tanah yang didirikan rumah sakit adalah hasil dari sumbahan masyarakat cilacap melalui sedekah, infak yang kemudian dijadikan wakaf.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusi) Muhammad Husni mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui jika ada pendaftaran gugatan baru dari Yarusi.

Sebelumnya ia juga telah mengajukan gugatan ke PTUN kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib), dinyatakan bahwa Yarusif adalah pengelola yang sah.

“Jika ada gugatan baru itu tidak masalah, kita akan menjalani sesuai dengan proses hukum yang berlaku, dulu peralihan dari Yarusi ke Yarusif juga sudah dilakukan dengan norma hukum yang benar,” ungkapnya.

Diungkapkan Husini, sebelumnya Yarusib sudah mewakili Yarusi dalam gugatan di PTUN, jika saat ini Yarusi mengajukan hukum dinilai tidak tepat karena tidak ada legal hukumnya. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !