PJ Kades Jeruklegi Kulon Segera Ditunjuk

CILACAP – Penunjukkan pelaksana jabatan (PJ) Kepala Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi belum dilaksanakan. Pasalnya, Camat Jeruklegi masih menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) dari Bupati Cilacap.

Camat Jeruklegi, Rosikin mengatakan, sesuai dengan Perda, apabila seorang kades jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memang langsung diberhentikan sementara oleh Bupati. Tahapannya, surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Cilacap kepada Bupati Cilacap.

“Selanjutnya, Bupati membuat SK pemberhentian sementara kepada kades yang bersangkutan melalui camat. Setelah itu, camat menindaklanjuti. Tapi sampai sekarang kami belum menerima surat pemberhentian sementara dari bupati. Jadi belum bisa menunjuk PJ,” kata Camat Rosikin saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1).

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa pada Dinas Dispermades Cilacap, Wahyu menjelaskan, pihaknya sudah mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Cilacap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, manakala ada kades yang menjadi tersangka untuk diberhentikan sementara.

Baca juga:
Jadi Tersangka, Kades Jeruklegi Kulon Dinonaktifkan
Diduga Korupsi APBdes, Kades Jeruklegi Kulon Ditahan Setelah Diperiksa 6 Jam

“Sehingga SK pemberhentian sementara sudah kami sampaikan kepada Bagian Hukum untuk diproses. Agar pemerintahan di Jeruklegi Kulon nantinya tetap bisa berjalan. Dan pemerintahan Kecamatan Jeruklegi sudah berkoordinasi untuk menunjuk PJ di Jeruklegi Kulon,” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan, karena saat ini Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruklegi Kulon juga belum definitif, dan statusnya masih PLT Sekdes. Sehingga pihaknya tidak bisa langsung diserahkan kepada PLT Sekdes. Sebab sesuai aturan, langsung diserahkan kepada sekdes definitif.

“Karena di sana PLT, kemungkinan kami akan melangkah langsung untuk menunjuk PJ atas usulan pemerintah kecamatan sesuai dengan peraturan yang ada,” terangnya.

Selaku pembina pemerintah desa, pihaknya telah mengumpulkan perangkat desa Jeruklegi Kulon pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades Ita Rosita. Seluruh perangkat diimbau untuk tetap menjalankan tugas roda pemerintahan desa dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh perangkat desa berkomitmen untuk tetap menjalankan pelayanan, tidak terganggu dengan keadaan bahwa pemerintah desa tidak mempunyai pemimpin

Dua minggu kedepan, pihaknya akan selalu memantau karena proses penyaluran, penyusunan APBDes 2020 sedang berlangsung.

“Kami tidak ingin, karena adanya kejadian ini pemerintahan desa di Jeruklegi Kulon tidak berjalan atau lumpuh. Sehingga pembangungan nantinya tidak terhambat,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kejari Cilacap akhirnya menahan Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Ita Rosita pada Senin (20/1) sore. Tersangka yang menjabat sebagai Kades Jeruklegi untuk kedua kalinya itu ditahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan memiliki lebih dari dua alat bukti dalam kasus dugaan penyelewengan APBDes Jeruklegi Kulon TA 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 600 juta. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !