Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Desa Madura Wanareja

DIAMANKAN : Pelaku pencurian sepeda motor menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wanareja, Jum’at(29/5)

CILACAP -Unit Reskrim Polsek Wanareja meringkus Robi Herdiana (21) warga Dusun Ciomas Desa Ciwalen Kecamatan Dayeuhluhur. Robi merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Tarmawan (44) warga Dusun Ciopat Desa Madura Kecamatan Wanareja.

Kapolres Cilacap AKBP Dr Leganek Mawardi, melalui Kapolsek Wanareja IPTU Johan Widodo mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang memergoki aksi tersangka. Warga kemudian menghubungi Polsek Wanareja.

Setelah mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Wanareja dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mulyo Suryono, mendatangi tempat kejadian perkara. Polisi melakukan intrograsi kepada Robi yang awalnya mengelak kemudian mengakui melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka berikut barangbukti digelandang ke Mapolsek Wanareja untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kapolsek mengungkapkan,dari keterangan tersangka dan sejumlah saksi, aksi pencurian dilakukan Rabu (26/5) sekitar pukul 10.30 Wib. Tersangka mendatangi rumah korban di Dusun Ciopat Desa Madura Kecamatan Wanareja.

Tersangka masuk melalui teras rumah dan berpura-pura memanggil-manggil penghuni rumah. Namun pemilik rumah sedang berada di dalam rumah merasa curiga dengan gelagat tersangka, pemilik rumah tidka menjawab.

Merasa tidak ada jawaban dari dari penghuni rumah, tersangka mulai memegang sepeda motor bernopol Z-4467-YM milik korban yang diparkir diteras rumah dalam keadaan terkunci stang.

Mendapati sepeda motor dikunci stang tersangka berusaha mematahkan kunci stang sepeda motor dengan kedua tanganya. Setelah berhasil kemudian menaiki dan mendorong sepeda motor untuk keluar dari teras rumah korban dan bergeser kurang lebih 1 meter.

Melihat gelagat tersangka yang mencurigakan korban keluar rumah dan menghampirinya tersangka lalu menanyakan apa yang dilakukan tersangka dengan sepeda motor miliknya namun tersangka mengelak,berusaha melawan dan melarikan diri.

Mendapati tersangka berusaha kabur dan melawan korban dengan dibantu warga sekitar berhasil mengamankan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja.

“ Tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.”Tegas Kapolsek.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di tahan sel tahanan Polsek Wanareja untuk menunggu proses hukum selanjutnya berikut barangbukti satu unit sepeda motor yang di curinya.(lim).

Beri komentar :
Share Yuk !