Polisi Usut Provokator Buka Peti Jenazah Pasien Suspek COVID-19

CILACAP – Polres Cilacap membentuk tim untuk mencari dan mengusut siapa provokator yang membuka paksa peti jenazah pasien suspek COVID-19 di Desa Mergawati, Kecamatan Kroya. Karena hal itu dinilai termasuk melanggar UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Peristiwa itu terjadi di Desa Mergawati Kecamatan Kroya pada Kamis (17/9) lalu. Pasien laki-laki itu sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Banyumas. Diagnosa awal sejak dirawat suspek COVID-19 hingga akhirnya meninggal.

Meski hasil swab belum keluar, namun perlakuan jenazah pasien suspek tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Bahkan pihak RS sudah menyarankan peti jenazah langsung dibawa ke pemakaman. Namun pihak keluarga tetap nekat membawa pulang dan membuka peti jenazah pasien tersebut untuk dimandikan. Kejadian itu langsung mendapat respon dari Gugus Tugas Kecamatan Kroya dan Desa Mergawati dengan mendatangi rumah duka dan meminta pihak keluarga untuk segera memakamkan jenazah tersebut.

Pasca hasil laboratorium keluar dan dinyatakan positif terkonfirmasi COVID-19, seluruh keluarga, kerabat dan tetangga yang kontak langsung dengan jenazah menjalani tes swab dan isolasi mandiri.

“Sesuai dengan adanya kejadian tersebut Polres Cilacap sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan, karena dikhawatirkan akan berdampak luas,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, Rabu (23/9).

Karena itu, lanjut Kapolres, pihaknya melibatkan Satgas COVID-19 Kabupaten Cilacap. Namun bila ditemukan pelanggaran maupun pidana didalamnya maka tidak segan-segan akan dilakukan tindakan tegas terhadap keseluruhan, baik masyarakat maupun petugas.

Lantas apakah sudah ada yang menjalani pemeriksaan, AKBP Dery mengatakan, saat ini belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam proses penanganan oleh tim yang sudah dibentuk.

Disinggung mengenai ada kemungkinan membuka peti jenazah suspek tersebut bisa masuk ke ranah pidana, Kapolres Cilacap mengatakan tidak mau berandai-andai meski fakta dilapangan sudah ada.

“Namun masih harus dibuktikan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Saat ditanya soal hasil sementara dari hasil penyelidikan tim yang sudah bekerja, Kapolres mengatakan belum bisa memberikan keterangan karena belum mendapatkan laporan tertulis, hanya baru mendapatkan secara lisan.

“Tim masih bekerja, dan tim belum memberikan juga memberikan laporan secara tertulis hanya baru menyampaikan secara lisan untuk melakukan tindakan-tindakan kedepan. Kalau kita buru-buru yang kita khawatirkan timbul klaster baru, karena itu masih dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr. Pramesti Griana Dewi berharap, kejadian serupa membuka peti jenazah pasien suspek dengan protokol COVID-19 tidak terulang kembali di Cilacap. Bahkan, pihaknya telah melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Cilacap dan akan dilakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan ada profokator.

“Akan ada tindakan, kalau memang ada yang memprofokasi. Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena ini termasuk pelanggaran Undang-Undang karantina,” pungkasnya. (gin)

SAMB: Belum Ada Laporan Tertulis

 

Beri komentar :
Share Yuk !