Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Lalulintas

CILACAP–Sebanyak 58 pelanggar aturan lalu lintas terjaring operasi rutin satuan polisi lalu lintas Distrik Majenang,Selasa(13/10). Operasi digelar mulai pukul 09.30 sd 10.30 di Jalan Raya Bhayangkara Majenang, melibatkan anggota Poslantas Majenang, Karangpucung, dan Mergo Dayeuhluhur.

Kasatlantas Polres Cilacap AKP.Indri Endrowati,SH melalui Paur Samsat Majenang Iptu Supriyanto,SH mengatakan,operasi ini ditujukan untuk menciptakan keamanan,keselamatan dan ketertiban berlalu lintas bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat. Pada operasi tersebut selain menyasar kepada kelengkapan pengendara seperti memiliki SIM dan helm,juga kelengkapan kendaraan dan surat kendaraan.

“Pengendara yang melanggar kami tindak dengan pemberian surat tilang dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan berupa STNK dan kendaraan menunggak pajak juga kami amankan,” katanya.

Diharapkan operasi rutin dapat memberikan efek jera dan berdampak pada peningkatan kesadaran kepada pengendara. Tentunya agar mereka mematuhi aturan berlalu lintas sebagai upaya menekan kecelakaan juga taat membayar pajak.

Ia merinci, pada operasi tersebut jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 58 orang,dengan barang bukti 42 STNK, 3 SIM,6 kendaraan bermotor dan 7 menunggak pajak.

Selain melakukan penindakan pelanggaran lalulintas petugas juga membagikan masker gratis kepada pengendara yang tidak mengenakan masker,sebelumnya diberi sanksi sosial.” (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !