Rencana Pangkas Pejabat, Cilacap Identifikasi Eselon III dan IV

CILACAP – Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius bakal menyederhanakan jabatan struktural aparatur sipil negara (ASN), termasuk di lingkungan jajaran Pemerintah Kabupaten Cilacap. Artinya pejabat eselon III dan IV yang saat ini bertugas di lingkup Pemkab Cilacap, mesti siap-siap untuk mengiklaskan jabatannya.

Pasalnya, dalam waktu kurang dari setahun, pemerintah pusat melalui Kemenpan RB akan menghapus kedua jabatan tersebut. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 384 Tahun 2019, Tentang Langkah Strategis dan Konkret dalam Penyederhanaan Birokrasi.

Dalam surat tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, bila proses transformasi jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V ke jabatan fungsional akan dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan paling lambat pekan ke-IV Juni 2020.

Penyederhanaan birokrasi itu berlaku untuk seluruh Kementerian, Lembaga yang Pimpinannya Setingkat Menteri, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V menjadi jabatan fungsional, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus,” jelasnya dalam SE tersebut.

Melalui surat itu, Mantan Mendagri itupun menginstruksikan kepada seluruh Pemda untuk mengidentifikasi unit kerja Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya.

Terkait hal itu Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Farid Ma’ruf mengatakan pihaknya saat ini sudah melakukan identifikasi terhadap eselon III dan IV di jajaran Pemkab Cilacap. Bahkan, dirinya juga sudah mendengarkan pengarahan langsung Presiden Joko Widodo melalui rekaman video yang diunggah di Youtube.

“Kita sih sudah punya data, tapi sementara disimpan dulu.Tunggu perkembangan dulu.Untuk juklak dan juknisnya belum ada. Sesuai dengan pengarahan dari pak Jokowi nanti eselon IV dulu, bertahap. Target bulan Juni 2020 Pemda selesai, untuk eselon III belum,” kata Sekda, Rabu (20/11) tanpa menyebut berapa jumlah pejabat eselon III dan IV yang sudah teridentifikasi.

Menurutnya, presiden juga menyampaikan, eselon III mungkin ada yang dipertahankan, asal punya alasan yang kuat. Dia mencontohkan, camat tidak mungkin dihapus.

“Sesuai dengan program Menpan RB, Kepala Dinas masih dengan Sekretaris, Camat dengan Sekretaris, Sekda dengan Asisten, Kepala Kelurahan juga masih dipertahankan,” ujarnya.

Disinggung apakah jabatan Kabid dan Kasi pada dinas-dinas ikut diidentifikasi? Sekda hanya mengatakan programnya begitu. “Kita lihat perkembangan, saya tidak komentar banyak. Karena ini kan sensitif,” tandasnya.

Sementara ditanya terkait apakah ada kemungkinan peleburan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekda mengatakan, sementara belum.

Sekda menambahkan, bila terealisasi, eselon yang dihapus nantinya menjadi tenaga fungsional. Jika belum ada, maka akan dibuatkan kotak fungsional sesuai dengan tupoksi fungsional.

“Tenaga fungsional, misalnya madya, utama, kan sudah ada yang 4A, 4B. Kita tunggu rakor teknis,” pungkasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !