Resahkan Di Tengah Pandemi, Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap

CILACAP – Unit Jatanras Satreskrim Polres Cilacap mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat wilayah Cilacap Kota di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Tak tanggung-tanggung pelaku yang merupakan seorang residivis ini beraksi di 10 lokasi berbeda sebelum akhirnya ditangkap.

“Pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap merupakan residiviis. Tersangka adalah MR (36), warga Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reksrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar, Rabu (13/5).

Kapolres mengungkapkan, tersangka merupakan spesialis curanmor jenis sepeda motor. Modus yang dilakukan yakni mengintai korban kemudian mencuri di rumah korban yang lengah maupun sedang tidur.

“Sedikitnya sudah melakukan di 10 TKP, namun saat ini kami masih melakukan penyelidikan karena dimungkinkan masih ada TKP lainnya yang dilakukan tersangka,” ungkapnya.

Disebutkan, TKP dan korban yang menjadi sasaran MR ini antara lain satu unit Honda Grand di wilayah Cilacap Tengah, satu unit Honda Beat di tempat kos di Gumilir Cilacap Utara, tiga buah tabung gas di Kelurahan Gunung Simping Cilacap Tengah, satu unit Suzuki Shogun di Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi, satu unit Yamaha Mio di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan dan satu unit sepeda motor Mio Soul masih dalam penelusuran.

“Hasil kejahatan diduga telah dipisah-pisah atau dipreteli dan dijual secara terpisah. Sedangkan barang bukti dari TKP terakhir berupa satu unit motor belum sempat dipreteli,” beber Kapolres.

Barang bukti yang disita dan digunakan sebagai sarana kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Grand, dua buah kunci Letter T, satu gerinda listrik. Sementara hasil kejahatan berbagai macam spare part, mesin sepeda motor hasil kejahatan yang sudah dipreteli atau dipotong.

“Barang bukti lainnya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru tahun 2003,” rincinya.

Salah satu korban MR adalah seorang pedagang warga Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan. Pria berumur 47 yang berprofesi sebagai pedagang di pasar kehilangan sepeda motor miliknya pada akhir April lalu. Seperti biasa usai pulang pasar pada sore hari, motor Suzuki Shogun diparkir di teras rumah dengan kondisi dikunci stang. Namun keesokan harinya sepeda motor yang akan digunakan untuk berangkat ke pasar sudah tidak ada di tempat. Mengetahui motornya hilang dicuri orang, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesugihan.

Atas perbuatannya, MR yang langganan keluar masuk penjara dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !