Resepsi Pernikahan Dua Warga Cimanggu Dibatalkan

CIMANGGU – Dua warga Desa Rejodadi Kecamatan Cimanggu, Cilacap berinisial S dan AR menghentikan resepsi hajatan secara sukarela setelah mendapatkan pendekatan secara persuasif dari Pemerintah Kecamatan, Polsek dan Koramil Cimanggu. Langkah tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Rombongan yang terdiri Camat Cimanggu Bambang Tutuko, Kapolsek Cimanggu AKP Hj Erna Trihastuti, anggota koramil dan Kepala Desa Rejodadi Anto Suwanto mendatangi lokasi Resepsi pada pukul 11.30 wib dan pukul 13.00 wib. Mereka kemudian menberikan penjelasan kepada tuan rumah dan tamu undangan.“Alhammdulillah keduanya bisa menerima dan memaklumi serta bersedia dengan kesadaran sendiri menghentikan acara resepsi pernikahan putrinya,” ungkap Kapolsek.

Menurut Kapolsek tindakan penghentian atau penundaan ini sebagai tindak lanjut maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penularan pandemi Covid 19 yang menyebar di Indonesia. “Forkompimca Cimanggu merupakan gabungan gugus tugas Percepatan Pencegahan Penyebaran Virus corona Covid 19 di Wilayah Kecamatan Cimnaggu,” kata dia.

Lakukan Pendekatan Persuasif

Menurutnya upaya penghentian resepsi hajatan dilakukan dengan persuasi kepada kedua tuan rumah. Sekaligus diberikan penjelasan tentang bahaya covid 19 yang penularannya sangat mudah dan dapat berakibat kepada kematian. Diberikan pula penjelasan cara dan upaya pencegahan penularan covid 19 diantaranya dengan menghindari kerumunan

Kapolsek juga menyampaikan isi maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijaksanaan pemerintah dalam penaganan penyebaran covid-19. Setelah mendapat penjelasan kedua orang yang menggelar hajatan bisa memahami dan memakluminya serta bersedia menghentikan acara Resepsi Pernikahan yang dilaksanakan pada hari itu.

Selanjutnya kursi yang sudah tertata segera dirapihkan dan tratag yang sudah terpasang dibongkar serta tamu yang sudah hadir dilokasi Resepsi perlahan membubarkan diri.(lim)

Beri komentar :
Share Yuk !