Sebanyak 49 Calon Advokat Ikuti PKPA di Cilacap

CILACAP – Sebanyak 49 orang calon advokat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V Tahun 2022 di Azana Asia Hotel Cilacap, Sabtu (2/7/2022).

Pendidikan profesi advokat ini diselenggarakan oleh DPC Peradi Kabupaten Cilacap bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto.

Ketua DPC Peradi Kabupaten Cilacap Sarijo mengatakan, pendidikan khusus profesi advokat merupakan syarat mutlak yang di atur peraturan perundang undangan Republik indobesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat pada pasal 3 Ayat (1 ). Dimana setiap orang yang akan menjadi Advokat

“Terlebih dahulu harus melalui pendidikan dan ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh DPN Peradi,” katanya.

Tujuannya untuk melahirkan para advokat yang profesional dan mandiri, serta advokat agar mentaati kode etik profesi advokat.

Ke-49 orang peserta ini berasal dari Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan kota-kota lain. Kebanyakan mereka berusia muda, ada juga para calon advokat yang akan berpraktik kepengacaraan.

Pembukaan PKPA dihadiri pengurus DPC Peradi Cilacap, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto, dan Wakil Ketua DPN Peradi.

Para peserta PKPA setelah menyelesaikan pendidikan profesi advokat ini pada bulan Oktober nanti melaksanakan ujian. Dan DPC Peradi Cilacap satu-satunya yang ditunjuk oleh DPN Peradi sebagai lokasi penyelenggaraan ujian profesi advokat nantinya.

Diharapkan, setelah nanti mengikuti pendidikan dan ujian bisa lulus 100 persen.

“Seperti 3 periode sebelumnya, peserta lulus seluruhnya. Tahun 2021, 99 persen lulus. Di tahun 2022 ini harapannya lulus semua,” kata Sarijo.

Direktur PKPA Asep Pranayadi menerangkan bahwa PKPA sudah dibuka oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Achiel Suyanto.

“PKPA Angkatan V Tahun 2022 ini prinsipnya apa yang sudah menjadi policy dari DPN Peradi dan DPC Peradi Cilacap, kami menjalankan instruksi sesuai dengan amanat UU termasuk AD/ART Peradi. Yang penting saat ini setelah semua terakomodir, dari mulai pendidikan sampai ke ujian profesi termasuk penyumpahan, harapan kami seluruh anggota yang telah disumpah tetap militan dan berintegritas tinggi, khususnya tidak ada lagi anggota-anggota Peradi yang pindah ke sana kemari hanya karena ada permasalahan internal,” katanya.

Menurutnya, bagaimana menjalankan amanat UU termasuk kode etik advokat sehingga tidak terjadi lagi permasalahan yang saat ini sedang trending topic di Indonesia, dan masyarakat tahu kualitas mana organisasi yang bisa dipilih berdasarkan kebutuhan dan berdasarkan prestasi dan prestise, bukan organisasi yang “hanya mencari suatu popularitas”, yang mungkin itu bukan menjadi amanat kami dari profesi advokat.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Aciel Suyanto mengatakan,
penyelenggaraan kemarin sukses dengan meluluskan 98 persen peserta. “Jadi tidak usah khawatir dengan animo peserta,” ucapnya.

Ia meminta advokat memegang teguh etika profesi. “Jaga betul profesi advokat. Kaya boleh, tapi bukan tujuan. Jika kaya sebagai tujuan, maka akan merusak marwah hukum,” katanya.

Terkait perkembangan saat ini tentang perilaku para advokat yang dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh para intelektual dan penegak hukum, Aciel mengungkapkan bahwa di dalam organisasi, etika itu hanya berlaku bagi anggota, tidak di luar anggota.(*)

Beri komentar :
Share Yuk !