Sebanyak 89 Pelanggar Lalulintas Di Majenang Kena Tilang

MAJENANG-Sebanyak 89 Pengendara roda dua maupun roda empat terjaring operasi lalulintas yang digelar satuan Polantas Polres Cilacap Distrik Majenang, Rabu (9/10).

Kasatlantas Polres Cilacap AKP Ahmad Nur A SSos SIK melalui Paur Samsat Majenang Iptu Iwan Efendi SH yang memimpin operasi mengatakan, operasi ini digelar rutin paska Operasi Patuh 2019.

Ditujukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) berlalu lintas bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat.

Operasi yang digelar di tiga titik jalan padi pagi dan siang meliputi Jalan Banteng loreng Padangjaya Majenang, Jalan Ciguling Cilopadang dan sore hari depan Kantor Poslantas Majenang masing-masing selama 1 jam melibatkan anggota Polantas sedistrik Majenang dan Petugas kantor samsat Majenang.

Dia berharap dengan operasi rutin akan memberikan efek jera kepada pelanggar lalulintas dan membangun kesadaran patuh terhadap peraturan lalulintas sehingga berdampak pada tertib lalulintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalulintas.

Adapun ke 89 pelanggar yang ditindak dan dikenakan sanksi tilang dengan barang bukti yang diamankan meliputi STNK sebanyak 67 lembar, SIM sebanyak 11 lembar dan kendaraan roda 2 sebanyak 11 unit.

“Pengendara yang terbukti melanggar kami tindak dengan pemberian surat tilang dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan termasuk SIM dan STNK kami amankan,” katanya. (ben)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar