Segera Beroperasi Kembali, Bioskop Diminta Patuhi Protokol Kesehetan COVID-19

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap memberi sinyal terkait pembukaan kembali bioskop yang berhenti beroperasi sejak mewabahnya pandemi virus Corona (COVID-19). Pengelola diminta untuk mentaati syarat yang diberikan pemerintah.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Cilacap, Heroe Harjanto menyatakan, izin operasional tersebut disertai dengan berbagai aturan ketat.

“Utamanya dalam penerapan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh pengelola bioskop di Kabupaten Cilacap,” kata Heroe, Jumat (6/11).

Menurutnya, pembukaan bioskop ini bertujuan untuk mendorong kembali pergerakan roda ekonomi masyarakat. “Namun demikian harus tetap mengedepankan aspek keselamatan maupun keamanan seluruh pihak yang berkunjung dari bahaya penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Heroe mengungkapkan, payung hukum pembukaan bioskop di Kabupaten Cilacap sejauh ini masih merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 126 Tahun 2020 tentang tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Dalam waktu dekat pengoperasian bioskop di Cilacap akan diatur secara lengkap melalui pembahasan bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Bupati Cilacap,” ungkapnya.

Disebutkan berdasarkan hasil peninjauan lokasi terhadap sejumlah bioskop di Cilacap/ sampai saat ini mayoritas fasilitas yang ada sudah cukup baik dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Prinsipnya, seluruh potensi yang bisa memicu penularan diminta untuk dapat dihindari. Kedepan jika sudah ada payung hukum, Pemkab Cilacap bakal menerapkan sanksi tegas terhadap pengelola bioskop yang kedapatan melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Karenanya, Pemkab Cilacap mendorong seluruh pengelola bioskop untuk dapat melakukan sterilisasi ruangan setiap saat dengan berbagai prosedur kesehatan. Sementara untuk mengurangi interaksi, penjualan tiket akan difokuskan dengan penjualan melalui pemesanan online agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Kemudian pengaturan kursi pengunjung harus tetap mengutamakan sosial distancing atau menjaga jarak. Dan tentunya juga pengelola diharuskan tetap membatasi jumlah pengunjung. Yakni dengan maksimal 50 dan ketentuan ruangan 30 persen sesuai ketentuan dari Perbup yang berlaku,” katanya.

Heroe berharap nantinya seluruh pihak dapat turut serta mendukung upaya Pemkab Cilacap dalam menekan penyebaran COVID-19. Sehingga roda perekonomian di Cilacap dapat kembali berjalan dengan baik. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !