Tak Dapat Tumpangan, Buruh Lepas Nekat Bawa Kabur Truk

CILACAP – MY (25), seorang buruh lepas warga Desa Panikel Kecamatan Kawunganten ini nyaris jadi bulan-bulanan warga. Ini setelah MY gagal mencuri truk milik warga Desa Kubangkangkung Kecamatan Kawunganten yang sedang terparkir di pinggir jalan. Saat hendak dicuripemiliknya sedang negosiasi muatan, Kamis (18/4) malam.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berumur 25 tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa truk,” kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar, Selasa (12/5).

Modusnya, tersangka mengamati terhadap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Ketika pemilik kendaraan lengah, tersangka membawa truk menggunakan kunci yang berada diatas kendaraan.

Peristiwa terjadi pada Kamis (18/4) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu pemilik truk memarkir kendaraannya di Jalan Raya Kubangkangkung Desa Kubangkangkung Kecamatan Kawunganten. Truk tersebut kemudian ditinggal pemiliknya dengan tujuan untuk negoisasi muatan dengan calon konsumen.

“Namun tiba-tiba ada seorang tidak dikenal menyalakan dan mengemudikan kendaraan tersebut sejauh 10 meter. Mengetahui truknya dibawa oleh orang tak dikenal, korban berusaha mengejar dan memberhentikan laju kendaraan yang hendak parkir memutar arah,” ungkapnya.

Dengan dibantu warga sekitar, truk tersebut berhasil dihentikan dan pelaku diamankan. Selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Kawunganten, tersangka berikut barang bukti truk butut senilai Rp 30 juta dibawa ke Mapolsek untuk diproses hukum. .

“Motifnya, tersangka mengaku kendaraan tersebut dibawa untuk mengantar ke rumah,” katanya.

Terparkir di Pinggir Jalan Saat Pemiliknya Negosiasi Muatan

Kepada penyidik, MY mengaku dirinya tidak ada niatan mencuri truk tersebut. Buruh yang mengaku bekerja di Desa Panikel tersebut sudah berusaha mencari tumpangan untuk pulang ke rumah dengan menyetop kendaraan yang melintas.

Namun, tidak ada satu pun sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang mau berhenti. Saat melihat ada truk terparkir di pinggir jalan, ia langsung naik dan menghidupkan untuk dibawa.

“Kunci ada di dashboard, saya hidupkan. Rencananya saya bawa pulang, tidak ada niat mencuri. Setelah sampai di rumah, truk saya kembalikan atau mungkin disimpan,” ujarnya.

Namun, apapun alasannya, MY tertangkap basah hendak membawa kabur truk butut milik warga Kubangkangkung yang biasa untuk kerja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal ciijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !