Tak Kantongi Izin Lima Karaoke Ditutup

CILACAP-Lima tempat karaoke di Pantai Ketapang di Desa Sidaurip Kecamatan Binangun ditutup paksa oleh tim gabungan dari Satpol PP Cilacap, Polisi Militer TNI AD, dan Polres Cilacap, Kamis (19/9) malam. Kelima tempat karaoke tersebut adalah Sofi Karaoke, J Karaoke, Nose Karaoke, Berlian Karaoke, dan Karaoke Kandang Kebo. Tempat karaoke itu tidak bisa menunjukan izin operasi tempat hiburan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, penindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 24 tahun 2012 tentang ijin usaha Kepariwisataan, di mana seluruh usaha Kepariwisataan dan Hiburan itu harus memiliki izin.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya sebenarnya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada kelima tempat hiburan tersebut. Tetapi sudah diperingatkan sebanyak tiga kali, tempat karaoketersebut tetap nekad beroperasi.

“Kita sudah menerbitkan SP 1, SP 2, dan SP 3 supaya mereka mengurus ijin. Tetapi sampai dengan SP 3 mereka tidak dapat menunjukan satu surat ijin satu pun. Ya terpaksa dilakukan upaya paksa berupa penutupan,” ucap dia yang kemarin didampingi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang juga Kasi Operasi dan Pengendalian, Rohwanto.

Setelah penindakan ini, pihaknya akan melakukan penyidikan, untuk kemudian dibawa ke pengadilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Ke depan kami akan melakukan pemanggilan kepada pemilik untuk dilakukan pemeriksaan, untuk dibawa ke sidang yustisi dengan sidang Tipiring,” imbuhnya.

Saat penindakan penutupan, pemilik maupun pengelola tempat karaoke tersebut tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

Dari operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 13 unit CPU dari tempat karaoke untuk diamankan lebih lanjut. “13 Unit CPU kami sita dari kelima tempat karaoke tersebut,” tandasnya. (nas)

SAMB: Tetap Nekat Buka

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar