Tebar Racun Ikan di Sungai, Empat Warga Dibekuk

DAYEUHLUHUR – Sebanyak empat orang ditangkap Pemdes Sumpinghayu. Keempat orang berinisial S,H,B dan E merupakan Warga Desa Sumpinghayu dan Desa Cijeruk tertangkap basah sedang menyetrum dan hendak menebar racun ikan di sungai.

 

Menurut Kepala Desa Sumpinghayu Sanen, keempat warga itu kedapatan sedang nyetrum di Sungai Cidayeuh Desa Sumpinghayu. Tak hanya itu, di sekitar lokasi juga ditemukan bungkusan botol yang berisi cairan racun ikan yang siap digunakan. Usai ditangkap keempat orang ini digelandang Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Sungai Cidayeuh menuju Kantor Desa Sumpinghayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari keempat orang ini juga diamankan barangbukti berupa alat setrum dan racun ikan.

Dikatakan ke empat pelaku menjalani sidang musyawarah secara kekeluargaan. Keempatnya mengaku baru pertama kali. Belum mendapatkan hasil sudha keburu ketahuan warga. Keempat pelaku ini diberi sanksi untuk menebar benik ikan. Sedangkan alat setrum disita.

“Pelaku kami beri Pembinaan dan membuat berita acara dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan semua peralatan kami sita,” kata Sanen.

Salah seorang saksi, Ceceng Rusmana mengatakan pada Minggu (1/8) awalnya Dia bersama keluarga sedang rekreasi di Sungai Cidayeuh. Saat itu dia melihat kerumunan orang. Saat didekati ternyata membawa perlengkapan penangkap ikan dan alat setrum ikan.

Dia pun menjelaskan bahwa penangkapan ikan dengan disetrum dilarang. Ia pun mengatakan bila warga desa sendiri yang merusak lingkungan apalagi warga luar Dayeuhluhur. Namun pelaku berdalih hanya untuk sekedar untuk keperluan saat itu saja.

Namun setelah dia berkeliling disekitar lokasi Ia menemukan bungkusan berisi botol racun jenis potasium sianida (potas). Ia pun kembali menghampiri keempat pelaku dan menjelaskan penangkapan ikan dengan cara disetrum dan diracun dilarang karena merusak lingkungan dan biota air didalammnya.

“ Bungkusan berisi racun jenis portas saya bawa ke Pemdes Sumpinghayu dan pelaku ditangkap pokdarwis berikut peralatan setrum ikan disita,” kata dia

Ia pun membawa bungkusan berisi botol racun dan melaporkan ke empat pelaku ke Pokdarwis Sungai Cidayeuh. Kepada Pokdarwis Ceceng meminta selain melakukan penjagaan di lokasi wisata juga melakukan patroli menyusuri sungai sehingga siapapun yang melakukan penangkapan ikan dengan cara disetrum apalagi diracun dilarang dan merusak lingkungan.(lim).

Beri komentar :
Share Yuk !