Tenggak Miras, Saling Lirik Berujung Pengeroyokan

CILACAP – Saling lirik di tempat parkir salah satu tempat hiburan karaoke sebuah hotel di Jalan Dr Radjiman, Cilacap berujung pengeroyokan dialami Welas Aprivanto (24). Akibat pengeroyokan tersebut, warga Jalan Teri Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan ini mengalami luka pada bagian kepala hingga berdarah.

Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 18 Oktober itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Cilacap. Seorang pelaku berhasil diamankan, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Seorang yang diduga pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap. Pelaku berinisial S (35), warga Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kabag Ops AKP Afrian didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar di Mapolres setempat, Senin (11/11).

Kabag Ops menjelaskan bahwa pengeroyokan antara dua kelompok pemuda yang sedang berada di salah satu tempat hiburan karaoke di Dr. Rajiman Kebon Manis Kecamatan Cilacap Utara terjadi pada Jumat malam, 18 Oktober 2019.

“Malam itu pengeroyokan terjadi dipicu karena saling lirik dan dibawah oengaruh minuman keras. Awalnya, korban W bersama teman-temannya datang ke tempat karaoke, namun karena penuh sehingga menunggu di tempat parkiran. Tak lama kemudian, empat orang tak dikenal keluar dari tempat karaoke, termasuk tersangka S,” jelasnya.

Di tempat parkir antara pelaku dan korban terlibat saling lirik. Keduanya kemudian terlibat cekcok karena salah paham dan saling dorong. Keributan keduanya sempat dipisah oleh security yang tengah berjaga di tempat hiburan karaoke. Tersangka S bersama pelaku lainnya lantas keluar dari tempat parkir. Disaat yang sama korban menyusul pelaku dengan maksud meminta maaf.

“Tiba-tiba dari arah belakang korban dipukul menggunakan bata merah oleh tersangka dan pelaku lainnya memukul menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka pada bagian kepala dan mengeluarkan darah,” ungkapnya.

Korban bersama teman-temannya sempat mengejar para pelaku namun kabur. Korban yang mengalami luka dibagian kepala selanjutnya melakukan visum dokter. Hasil visum sebagai bukti untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap. Setelah menerima laporan dan meminta keterangan saksi-saksi, petugas berhasil menangkap pelaku S di Jalan Cerme Kelurahan Sidanegara. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cilacap guna proses hukum lebih lanjut.

Kabag Ops menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !