Komisi A DPRD Cilacap Kunker ke Desa Karangreja

KUNKER : Kunjungan Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu. Senin (15/8) TASLIM INDRA/BANYUMAS EKSPRES

CIMANGGU- Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap melakukan Kunjungan Kerja di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu, Senin (15/8).

Rombongan Komisi A dipimpin langsung Ketua Komisi A didampingi anggota komisi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap beserta Kabid.

Kegiatan Kunker dilaksanakan di Pendapa Desa Karangreja dihadiri Forkompimcam,Kepala Desa beserta Perangkat Desa,Lembaga Desa dan Warga.

Ketua Komisi A DPRD Cilacap Mitra Patriasmoro mengatakan Kunjungan Kerja tersebut sebagai tindaklanjut dari audensi masyarakat beberapa waktu lalu terkait permasalahan tanah tukar-menukar asset desa kepada masyarakat.

Masyarakat meminta agar status tanah hasil tukar-menukar dengan tanah asset desa pada tahun 2006 bisa menjadi hak milik, namun hingga kini belum ada penyelesaian dan titik temu dan menyampaikan aspirasinya agar legeslatif.

Dikatakan pada kunjungan tersebut untuk memastikan sudah ada titik temu dan kesepakatan bersama,karena berdasarkan hasil koordinasi antara Dispermades dengan Pemprov jateng bahwa izin prinsip merupakan kewenangan Provinsi.

Sehingga proses pendokumenan diulang kembali, difasilitasi Dispermades untuk menjembatani kepada pemprov agar izin prinsip bisa segera dikeluarkan, agar statusnya tidak terkatung-katung belum jelas.

Padahal Masyarakat sudah melakukan tukar-menukar tanah dengan asset desa tapi masyarakat belum memegang hak miliknya yakni sertifikat.

Oleh karena Masyarakat menginginkan scepatnya memperoleh sertifikat, maka proses pendokumentasian diulang menyesuaikan regulasi yang berlaku disertai bukti bukti-bukti yang miliki salah satunya kuitansi maupun saksi.

“ Kebetulan panitia dan saksi tukar-menukar dahulu masih ada, termasuk kades sebelum jadi kades ikut menjadi panitia sehingga akan lebih mempermudah proses pendokumentasian.” Tandasnya

Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap Bintang Dwi Cahyono, pihaknya sudah menindaklanjuti akan membantu memfasilitasi dan mendorong percepatan penyampaian aspirasi ke 32 warga terkait tukar-menukar tanah asset desa dengan masyarakat tersebut.

Pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan kepala desa beserta perangkat dan disduk capil provinsi jawa tengah difasilitasi dispermades seminggu yang lalu sudah turun kelokasi dihadiri kepala desa, Perangkat, lembaga dan masyarakat.

“ Hari ini dari Komisi A, bersama Dispermades, Forkompimcam bersama pihak terkait datang untuk meminta informasi dan keterangan dari masyarakat sekaligus melakukan verifikasi terkait kelengkapan dokumen yang harus disiapkan.”Terangnya.

Sementara itu Kepala Desa Karangreja Sarwin saat dikonfirmasi menjelaskan, ada 32 warga yang menempati tanah asset desa selama 15 tahun dan memiliki SPPT, selama ini tidak ada konflik antara desa dan masyarakat yang menempati tanah tersebut.

Hanya saja, karena merasa sudah lama menempati,memiliki hak tanah tersebut sehingga menginginkan agar menjadi hak milik dan memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan.

Oleh karena itu Pemerintah Desa juga menginsiasi dan memfasilitasi permintaan atau pengajuan masyarakat tersebut kepada pemkab Cilacap.

Namun karena izin prinsip bukan kewenangan Pemkab melainkan Pemprov atau gubernur sehingga harus menunggu dan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku salah satunya melengkapi dokumen yang diperlukan.

“ Prinsipnya pemerintah desa mendukung dan siap memfasilitasi permohonan ke 32 warga pemilik lahan dengan membantu memberikan dokumen dan bukti yang diperlukan.”Pungkasnya. (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !