Terpidana Kasus Korupsi Prona Desa Sidamulya Bayar Denda Rp 150 Juta

CILACAP – Terpidana kasus korupsi program Prona tahun 2016 di Desa Sidamulya Kecamatan Wanareja, Toyib akhirnya membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta. Pembayaran denda dilakukan secara tunai oleh perwakilan keluarga mantan Kades Sidamulya itu melalui Kejaksaan Negeri Cilacap, Rabu (16/9) sore.

Uang pembayaran denda diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat didampingi jaksa eksekutor di ruang kerjanya. Selanjutnya uang tersebut dimasukan ke kas negara melalui salah satu bank milik pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat mengatakan, terpidana H. Toyib sudah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program di Desa Sidamulya Kecamatan Wanareja sebesar Rp 92.576.000.

Hindari Pidana Subsider Satu Bulan

“Atas perbuatan terpidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhi hukuman tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider satu bulan penjara,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilacap, Rabu (16/9).

Atas putusan tersebut, lanjut Hendra, selanjutnya jaksa penunut umum (JPU) mengajukan banding terhadap barang bukti. Kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 6/PID.TPK/2020/PT SMG yang menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa yakni mengubah dua barang bukti. Sedangkan pidana penjara tetap yaitu pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurangan selama satu bulan.

“Pada hari ini (Rabu, red), pihak keluarga dari terpidana Toyib datang untuk menyerahkan uang denda sebesar Rp 150 juta,” ungkapnya.

Menurut Hendra, walapun sifatnya denda dapat dikatakan sebagai penyelematan keuangan negara, karena dalam perkara ini ada kerugian negara sebesr Rp 92.476.000. Dengan pembayaran pidana denda tersebut, maka yang bersangkutan dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana di antaranya pengurangan hukuman.

“Namun tujuan pembayaran denda ini adalah agar yang bersangkutan tidak menjalani pidana subsidair pengganti denda,” ujarnya.

Selanjutnya, uang pembayaran tersebut disetorkan ke kas negara melalui BRI.

“Karena sudah sore dan bank sudah tutup kita bekerjasama dengan BRI, petugas datang ke Kejari Cilacap lengkap dengan alat penghitung uang. Selanjutnya kita setorkan langsung ke BRI. Uang langsung tersetor ke kas negara sebesar Rp 150 juta,” tandasnya.

Dia menambahkan, terpidana dengan iklas membayar denda sebesar Rp 150 juta untuk menghindari pidana kurungan selama satu bulan merupakan sesuatu yang baik.

“Yang bersangkutan iklas membayar denda, ketimbang menjalani hukuman yang mungkin dirasa berat. Ini sesuatu yang positif utamanya untuk keuangan negara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, terpidana Toyib mantan Kepala Desa (Kades) Sidamulya, Kecamatan Wanareja periode 2013-2019 itu terjerat kasus korupsi dalam kasus pungli Prona di Desa Sidamulya tahun 2016. Saat itu Toyib menjadi panitia Prona atau personel tim legalisasi aset tanah. Prona merupakan program sertifikasi tanah gratis yang sudah dibiayai pemerintah. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !