Tersangka Bertambah Dua, Mantan Kades Terseret Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Desa Bulupayung

TERSANGKA : Penyidik Kejari Cilacap membawa dua tersangka baru untuk dititipkan di Rutan pada Lapas Klas IIB Cilacap

CILACAP – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Desa Bulupayung periode 2016-2020 bertambah, setelah Kejaksaan Negeri Cilacap menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Cilacap, Senin (22/3) petang. Satu tersangka baru adalah mantan Kepala Desa Bulupayung.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Desa Bulupayung periode 2016-2020, setelah alat bukti cukup. Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cilacap,” Kepala Kejari Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Dian Purnama didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Muhamad Hendra Hidayat usai menitipkan kedua tersangka di Rutan Lapas Klas II B Cilacap, Senin (22/3) petang.

Disebutkan, dua tersangka baru masing-masing, inisial SLM selaku mantan Kades Bulupayung. Dan yang kedua tersangka SHY, selaku Ketua BUMDes Bulupayung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam sebagai saksi.

“Sehingga jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka S dan EP, keduanya langsung ditahan pada 3 Maret lalu,” ungkapnya tapa menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Dian menjelaskan, kasus ini mencuat setelah sejak 2016-2020 Pemerintah Desa Bulupayung telah mengalokasikan uang penyertaan modal untuk BUMDes setempat dengan salah satu unit usahanya berupa stone crusher.

“Seiring berjalannya waktu, unit usaha stone crusher tersebut tidak menyetorkan hasil usahanya kepada BUMDes. Kerugian yang timbul adalah berupa penyertaan modal BUMDes dan hasil usaha pengelolaan stone crusger yang nilanya lebih dari satu miliar rupiah,” jelasnya

Disinggung mengenai kemungkinan tersangka bertambah lagi, Kasintel, mengatakan, nanti melihat perkembangan.
Sementara itu Kasi Pidsus Muhamad Hendra Hidayat menambahkan, masa penahanan dua tersangka masing-masing S dan EP sudah diperpanjang hingga 1 Mei mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (23/2) penyidik Kejari Cilacap telah melakukan penggeledahan di kantor desa Bulupayung dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat berat.

Sepekan pasca penggeledahan di kantor Desa Bulupayung, Kejari Cilacap resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Desa Bulupayung periode 2016-2020. Usai ditetapkan sebagai tersangka, S selaku Ketua BPD Desa Bulupayung dan EP selaku Direktur CV. Akbar Perkasa langsung ditahan. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !