Tertangkap, Dua Pencuri Sepeda Motor di Adipala dan Binangun Ngaku Terhimpit Ekonomi

CILACAP – Polsek Adipala dan Binangun Polres Cilacap berhasil meringkus dua pencuri sepeda motor yang meresahkan warga. Keduanya menjalankan aksinya hanya bermodalkan kunci T.

Keduanya adalah Putut Heriyanto (46), warga Desa Gentasari Kecamatan Kroya. Dirinya ditangkap setelah melakukan aksinya di dapur rumah milik warga Desa Welahan Wetan Kecamatan Adipala pada 30 Desember 2019 lalu.

Kemudian Warsito (36), warga Desa Karangsari Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen. Warsito yang merupakan residivis ditangkap setelah aksi mencuri sepeda motor di Desa Widarapayung Wetan Kecamatan Binangun kepergok warga setempat.

Saat kepergok warga, Warsito hendak mencuri sepeda motor Honda Vario R-5399-YN milik Misnam, warga Desa Binangun Kecamatan Binangun pada Senin (20/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Motor tersebut sedang terparkir di rumah halaman rumah orang tua Misnam.

Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar mengatakan, para pelaku mengincar sepeda motor yang diparkirkan di halaman rumah tanpa adanya pengawasan.

“Mereka menjalankan aksinya mencuri sepeda motor yang diincar hanya dengan menggunakan kunci T,” kata Kapolres Cilacap, Senin (27/1).

AKBP Derry mengungkapkan, para pelaku ini memantau situasi terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya. Saat situasi aman, aksi langsung dilakukan.

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa plat nomor dan sepeda onthel milik tersangka Putut Heriyanto. Serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol R-5399-YN dan satu buah mata anak kunci T.

Tersangka Warsito yang merupakan residivis kasus pencurian dan telah bebas selama dua tahun kini kembali melakukan aksinya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebelum tertangkap, ia mengaku telah mencuri sepeda motor di sembilan tempat berbeda.

“Setelah bebas sempat kerja di pasar,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Putut Heriyanto, ia terpaksa mencuri karena terhimpit ekonomi. Saat beraksi mencari sasaran, dirinya mengendarai sepeda onthel dan membawa kunci T.

Kedua tersangka kini terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !