Tes CPNS 2021 Paling Lambat Digelar Juni, Khusus Guru Lewat Seleksi PPPK

CILACAP – Kabar gembira bagi yang berminat mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pasalnya pemerintah pusat melalui Badan Kepegawain Negara (BKN) memastikan pada 2021 mendatang akan ada seleksi untuk memenuhi kebutuhan pegawai.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui kanal youtube, Selasa (29/12).

Fathan mengutip pernyataan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, tes seleksi CPNS diselenggarakan selambat-lambatnya pada Juni. “Diperkirakan formasi itu Mei dapat ditetapkan. Untuk pelaksanaan tes paling lambat Juni sudah harus dimulai agar bulan Desember sudah bisa diselesaikan seluruh proses seleksi CPNS-nya,” katanya.

Pemerintah, lanjut dia, sudah punya pengalaman menyelenggarakan seleksi CPNS di tengah pandemi tahun ini. Menurutnya tidak ditemukan adanya klaster penularan Covid-19 akibat pelaksanaan tes CPNS di 2020. Karenanya Bima yakin pemerintah bisa melaksanakan seleksi CPNS dengan baik pada tahun mendatang.

“Kami akan terus memperbaiki sistemnya. Kami merasa memiliki keyakinan mampu dan melaksanakan itu seperti yang telah kami lakukan pada saat-saat yang lalu,” ucapnya.

Dijelaskan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tetap akan dilakukan dalam tes CPNS 2021. Kementerian PAN RB bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyiapkan soal-soal.

“SKD tetap akan dilakukan bersama dengan SKB. Soal-soal juga akan dibuat dan ditambah oleh Kementerian Pendidikan untuk perbanyak jumlah soal yang bisa disampaikan,” jelasnya.

Bima menyebut tidak akan ada lagi penerimaan guru sebagai CPNS. Dia menyebut para guru dialihkan melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru bukan dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” bebernya.

Perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.

“Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut PPPK. dicontohkan, di berbagai negara maju lebih banyak jumlah PPPK daripada PNS.

“Sebenarnya best practice di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK,” pungkasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !