Tiba di Kejaksaan Cilacap, Buronan Kasus Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine Cilacap Dijebloskan ke Tahanan

CILACAP – Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban jasa pelabuhan pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT Pertamina (Persero) Marine Region IV Cilacap, Paulus Andrianto ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Tersangka mantan pegawai Pertamina Marine yang buron sejak dua tahun itu ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (4/8) siang.

Pantauan Banyumas Ekspres, pukul 20,30 WIB mobil Kejaksaan Negeri Cilacap yang membawa tersangka tiba. Setelah turun dari mobil, Kepala Kejari Cilacap bersama Kepala Seksi Intelijen menggandeng tersangka masuk menuju ruang poliklinik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto didampingi Kasi Pidsus dan Kasintel menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejari Sleman, Intelijen Kejati DIY, Intelijen Kejari Cilacap telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan bekerjasama dengan instansi terkait. Salah satunya mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah mendapat informasi dari KPK terkait keberadaan tersangka di Sleman, pagi kita bergerak, kemudian sore sekitar pukul 15.00 WIB kita sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AY (PA),” jelas Kajari Cilacap dalam rilisnya di kantor Kejari setempat usai tiba dari Sleman, Selasa (4/8) malam.

Kerugian Capai Rp 4,36 Miliar

Disebutkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Banyuaren, Gamping, Sleman. Saat ditangkap tidak ada perlawanan.

“Selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Sleman, kemudian sebelum magrib dibawa ke Kejaksaan Negeri Cilacap,” bebernya.

Kajari mengungkapkan, pada 25 September 2018 telah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap terhadap tersangka.

“Dalam prosesnya, penyidikan dihentikan karena tersangka ditetapkan sebagai DPO. Penangkapan ini dalam rangka program tangkap buru (Tabur) DPO,” ungkapnya.

Saat kasus terungkap tersangka menjabat sebagai Senior Supervisor Marine Administration pada Pertamina Marine Region IV Cilacap pada tahun 2018.

“Tepatnya pada bulan Mei-Juni (2018) diberi kekuasaan sebagai pemegang cash credit untuk pengelolaan dana-dana, salah satunya dana PNPB pelabuhan. Dalam satu tahun anggaran diperkirakan 24 miliar lebih dengan limit per bulan sekitar 2,25 miliar,” paparnya.

Dalam perjalanannya, lanjut Kajari, pada bulan Juni 2018 diketahui tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Sehingga setelah dilakukan penghitungan kerugian negara sekitar Rp 4,36 miliar.

“Sampai saat ini kerugian negara belum bisa diselamatkan, karena yang bersangkutan baru bisa dihadirkan dan akan diperiksa. Karena yang bersangkutan belum pernah diperiksa sama sekali pada waktu penyidikan setelah ditetapkan sebagai DPO,” beber Kajari.

Ditambahkan, saat ini tersangka bukan lagi sebagai pegawai Pertamina Marine Region IV Cilacap. Selanjutnya, tersangka ditahan dan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan. Sebelumnya juga telah memeriksa terhadap para saksi-saksi. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !