Tilang Elektronik Di Cilacap Berlaku Mulai Maret

TILANG ELEKTRONIK: Perempatan Alun-alun Cilacap termasuk yang sudah dilengkapi dengan CCTV untuk memonitor setiap pelanggaran lalu lintas. NASRULLOH/RADARMAS

CILACAP – Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bakal diberlakukan di Kabupaten Cilacap kembali. Sebelum efektif dilaksanakan, kebijakan yang sebelumnya sempat diterapkan ini mulai disosialisasikan Polres Cilacap. Titik pemantauan CCTV yang sudah berjalan sendiri, baru di dua titik di kota Cilacap dan akan diperbanyak di titik perbatasan Kabupaten Cilacap.

“Saat ini yang sudah berjalan di simpang empat Alun-alun Cilacap, dan simpang empat terminal, selanjutnya bertahap di semua titik seperti Kroya dan perbatasan lain. Nanti bekerja sama dengan stake holder maupun Dinas Perhubungan,” ujar Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi melalui Kepala Satlantas Polres Cilacap AKP Indri Endrowati, Jumat (26/2).

Dia menyampaikan, E-TLE ini direncanakan mulai efektif diberlakukan pada 17 Maret mendatang. “Saat ini TMC (Traffic Management Center) Satlantas Cilacap masih mempersiapkan pemberlakukan E-TLE,” kata Indri.

Terkait teknis penindakan adalah kepada pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera dan termonitor melalui online ke server TMC dan terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas, dan kemudian terhubung ke Samsat untuk mengetahui nomor dan pemilik kendaraan. Setelah terkoneksi dari TMC secara online ke Samsat, untuk mengetahui data kendaraan kemudian dibuat surat konfirmasi yang kemudian akan dikirim ke pemilik.

“Surat bisa dikonfirmasi dengan mendatangi TMC Cilacap atau telepon. Apabila yang bersangkutan tidak hadir maka kendaraan tersebut akan diblokir di Samsat,” jelasnya.

Dia menambahkan, CCTV nantinya akan memonitor sejumlah jenis pelanggaran seperti melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm, dan sejumlah pelanggaranan lain mencakup kelengkapan kendaraan bermotor. “Saat ini Satlantas Polres Cilacap juga sedang menyiapkan E-TLE Mobile, sehingga bisa bergerak mentau dengan cara berpindah-pindah,” tambahnya.

Karena saat ini baru tahapan sosialisasi, pihaknya sementara belum melakukan pemblokiran karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Ditlantas Polda Jateng. Pelaksanaan E-TLE ini merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik demi mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. (nas)

Beri komentar :
Share Yuk !