Video Call Berujung Penjara, Sebar Foto Telanjang Kekasihnya

CILACAP – DRP (22), warga Jalan Kendeng, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap tengah harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Cilacap. Penyebabnya, ia menyebar foto telanjang pacarnya saat video call melalui whatsApp, Instagram maupun mesengger kepada teman-teman kekasihnya.

Kasus bermula saat pemuda lajang ini menjalin pacaran dengan kekasihnya sebut saja Bunga (19) yang duduk dibangku kuliah. Hubungan keduanya diwarnai bumbu-bumbu asmara. Bahkan, DRP kerap meminta kekasihnya untuk video call dengan telanjang.

Entah kenapa, Bunga tak kuasa menolak permintaan dan menyanggupinya. Video call tanpa busana itu dilakukan beberapa kali, mulai pada saat di kamar mandi hingga di kamar tidur. Sepanjang bulan September hingga November 2019, saat video call berlangsung, diam-diam DRP menscreenshot pose telanjang kekasihnya.

Disaat keduanya dimabuk asmara, badai pun datang. Ternyata, orang tua si perempuan tidak merestui hubungan tersebut. Tak pelak, DRP sakit hati dan menyebar foto-foto telanjang itu melalui whatsApp, instagram dan mesesengger ke sejumlah teman kekasihnya.

Merasa Terpukul Lalu Lapor Polisi

Mengetahui foto telanjangnya beredar, sang kekasih terpukul. Ia merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, sehingga melaporkan ke Polres Cilacap.

“Setelah adanya laporan, kemudian dilakukan penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan fakta dan bukti. Dari keterangan saksi-saksi menerangkan bahwa yang mengirim foto adalah DRP. Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar, Jumat (29/11).

AKP Onkoseno mengungkapkan, tersangka mengakui perbuatannya lantaran sakit hati. Sedangkan barang bukti yang disita berupa sebuah HP merk Samsung A30 warna hitam berikut dua buah simcard operator seluler.

“Di situ kontennya memenuhi unsur-unsur pornografi yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh. Motifnya asmara,” ungkapnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada warga masyarakat bahwa dalam menjalin hubungan pertemanan maupun hubungan asmara. Jangan sampai terbujuk rayuan untuk mengirimkan konten-konten yang sifatnya pribadi karena nantinya banyak potensi negatif yang menimbulkan masalah.

“Kasus seperti ini sedang marak di beberapa daerah. Makanya jangan mudah terbujuk rayu untuk memperlihatkan hal yang sifatnya privasi, meski sama pacarnya sekalipun,” tandasnya.

Kini nasi sudah menjadi bubur, DRP tak hanya putus dengan pacarnya, ia pun harus mendekam dibalik jeruji dan tidak lama lagi duduk di kursi pesakitan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DRP dijerat Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan atau pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pronografi dengan ancaman enam tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !