Curi Truk Bos untuk Nikah Lagi **Pelaku Sempat Ancam Korban

WAHYU HIDAYAT
DIAMANKAN – Seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan diamankan di Mapolres Pekalongan Kota, berikut barang bukti satu unit truk boks, kemarin (4/2/2021).

JAWA TENGAH- Demi untuk biaya menikah lagi, seorang pemuda pengangguran berinisial RM (27) warga Karangmalang, Kelurahan Setono, Pekalongan Timur nekad mencuri satu unit truk boks milik mantan bosnya.

Truk tersebut dia ambil paksa dari mess karyawan di Perumahan Pringgosari, Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, pada Minggu 17 Januari 2021. Tak hanya membawa kabur truk, pelaku juga mengeluarkan ancaman. Dia meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta, baru truk itu akan dikembalikan. Jika permintaannya tidak dituruti, pelaku mengancam akan menghabisi keluarga mantan bosnya itu.

Demikian pengakuan RM, saat dimintai keterangan di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (4/2/2021). “Saya terobsesi dengan truk. Saya butuh uang, dan saya nganggur. Maka saya minta tebusan 200 juta dan truk ini saya bawa. Uangnya rencana buat nikah lagi,” ungkap pelaku.

Dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Wakapolres Kompol Gangsar Subagyo, menuturkan kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu, 17 Januari 2021 sekira pukul 00.15 WIB.

Saat itu, pelaku masuk ke sebuah mess karyawan di Perumahan Pringgosari dengan cara memanjat tembok pagar. Pelaku kemudian turun ke garasi dan masuk ke dalam mess melalui jendela, kemudian mengambil kunci kontak truk dan mengancam karyawan yang ada di situ.

“Pelaku masuk ke dalam kamar mess dan membangunkan seorang karyawan di situ. Dia mengeluarkan ancaman, ‘Ngomong sama bosmu, kalau bosmu macem-macem nanti akan saya habisi. Saya minta uang tebusan Rp200 juta, uangnya masukkan ke dalam tas ini. Kalau uang sudah dimasukkan ke tas, mobil (truk boks) akan saya kembalikan. Sebagai jaminan, mobil ini saya bawa’. Begitu katanya,” ungkap Wakapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Sugeng.

Setelah itu, pelaku memaksa untuk dibukakan pintu garasi. Kemudian pelaku membawa kabur truk boks tersebut.

Tak berselang lama kemudian, beberapa karyawan melakukan pencarian keberadaan truk tersebut. Sekira pukul 01.00 WIB, ternyata truk itu diketahui berada di sekitar Pasar Grosir Setono. Di dalam truk juga ada tersangka berikut dua orang lainnya.

Saksi kemudian melaporkan hal itu ke petugas di Pos Exit Tol Setono. Selanjutnya, pelaku berikut barang buktinya diamankan di Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Wakapolres menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (way)

Beri komentar :
Share Yuk !