Ditreskrimsus Polda Jateng Mengungkap Kasus Penyelewengan Dana Yayasan Universitas Muria Kudus

SEMARANG – Polda Jateng. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyelewengan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Sebanyak tiga orang tersangka telah ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana tersebut, yang dilakukan antara tahun 2012 hingga 2016 dan menyebabkan kerugian yayasan sebesar Rp. 24 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik, pada Rabu (24/5/2023).

“Polda Jateng berhasil mengungkap adanya konspirasi yang cukup besar di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 24 miliar bagi yayasan tersebut,” ungkapnya.

Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah MA (48), warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Z (52), warga Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, dan LR (63), warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Dua dari mereka, yaitu Z dan LR, adalah mantan pegawai YPUMK, sedangkan MA adalah orang luar yayasan tetapi memiliki peran penting sebagai dalang dalam kasus ini.

“Tersangka MA, meskipun bukan anggota yayasan, berperan dalam mempengaruhi dan mengendalikan, serta bersama-sama dengan dua tersangka lain yang merupakan pengurus YPUMK, melakukan konspirasi yang mengakibatkan kerugian bagi yayasan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari rencana pendirian Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus yang membutuhkan Rumah Sakit. Sehubungan dengan hal ini, pada tahun 2012 hingga 2016, direncanakan pendirian sebuah Rumah Sakit di YPUMK.

“Modus operandi yang digunakan ketiganya adalah dengan memanfaatkan rencana pembangunan Rumah Sakit di YPUMK. Namun, hingga tahun 2016, pembangunan hanya sebatas tiang pancang. Padahal, selama periode 2012 hingga 2016, yayasan telah mengeluarkan dana kepada para tersangka untuk pembangunan rumah sakit tersebut,” terangnya.

Hasil audit yang dilakukan oleh YPUMK menunjukkan bahwa selama periode 2012 hingga 2016, terdapat 44 transaksi pengeluaran dana dengan total lebih dari Rp 24.679.000.000 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

Beri komentar :
Share Yuk !