Sekarang Urus SIM Dapat Secara Online


LAIUNCHING : Launching Aplikasi SIM Online yang disaksikan melalui zoom meeting di Polres Kebumen.

KEBUMEN- Layanan masyarakat kini semakin dipermudah. Beberapa instansi dan lembaga kini telah meberikan layanan secara online. Termasuk untuk urusan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Kini mengurus SIM pun dapat dilakukan dimanapun melalui apilkasi layanan online.

Kemudahan layanan bagi masyarakat tersebut baik untuk mengurus SIM A maupun SIM C. Dengan adanya layanan online masyarakat cukup mengaksesna melalui smartphone. Ini dengan mengunduh aplikasi SIM online bernama SIM Nasional Presisi (SINAR) di Playstore ataupun Appstore.

Aplikasi tersebut, menyediakan berbagai fitur. Ini meliputi ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes. Selain itu juga perpanjangan SIM A dan SIM C.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat launching melalui zoom meeting menjelaskan peluncuran aplikasi tersebut ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM dimana pun dan kapan pun. Dengan aplikasi tersebut , juga memudahkan pengiriman fisik SIM kemana saja.

Disisi lain, aplikasi SIM merupakan perwujudan dari program kerjanya, yakni transformasi organisasi dan pelayanan publik. Menurutnya, saat ini Polri perlu mengikuti perkembangan teknologi, termasuk di bidang lalu lintas yang selama ini sering berinteraksi dengan masyarakat.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat cukup melakukannya dari rumah, termasuk pengiriman SIM. Kami berharap ke depan, perpanjangan STNK urusan BPKB juga bisa dikakukan menggunakan aplikasi,” katanya, Selasa (13/4).

Hadir mengikuti melalui Zoom Meeting di Gedung Tri Brata Polres Kebumen, Bupati H Arif Sugiyanto, Kapolres AKBP Piter Yanottama, Sekda H Ahmad Ujang Sugiono, Plt Kepala Dinas Perhubungan Cokro Aminoto, serta Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto.

Dalam kesempatan tersebut Kapolri juga menyampaikan adanya sistem tersebut, kini sudah tidak ada lagi komunikasi langsung dengan masyarakat. Seperti e-Tle untuk mendisiplinkan, utamanya dalam keselamatan berlalu lintas dimana pengguna jalan semua harus selamat. “Dengan memanfaatkan teknologi informasi tersebut, kita bisa memanfaatkan big data. Ini ini bisa dilakukan di masa depan dengan terintegrasi di Dukcapil, e Tle dan SIM,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menjelaskan untuk Kebumen sejatinya aplikasi tersebut sudah bisa di akses oleh seluruh masyarakat. Namun, terkait layanan aplikasi e-PPsi, dan e-Rikkes masih terkendala dengan koneksi server. Meski begitu, dalam waktu dekat pihaknya memastikan akan terkoneksi dengan baik.
“Pada dasarnya kami siap menerapkan program aplikasi tersebut. Namun tadi pagi kita cek untuk layanan aplikasi E-PPsi dan E-Rikkes belum terkonek dengan server di Satpas Kami. Tapi dipastikan dalam waktu dekat sudah terkonek dengan baik,” jelasnya.

AKP Sugiyanto menambahkan, melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online dari rumah. Namun khusus pembuatan SIM baru, pemohon tetap diharuskan ke Satpas terdekat untuk uji praktik. “Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik,” ucapnya. (mam)

Beri komentar :
Share Yuk !