JAKARTA– Pertamina Patra Niaga segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Langkah ini dilakukan dengan memberikan surat teguran kepada 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ditemukan memiliki tabung gas dengan volume di bawah ketentuan.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menegaskan bahwa sanksi berupa surat teguran bertujuan agar para pengusaha SPBE segera memperbaiki temuan tersebut. “Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” ujar Mars Ega Legowo.
Hal serupa disampaikan oleh Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, yang menyatakan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha jika tidak ditindaklanjuti. “Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.
Mars Ega juga menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang menyalahi aturan. Selain itu, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.