Passing Grade CPNS Diturunkan Kuota 2 Persen Jalur Disabilitas

JAKARTA – Ambang batas nilai kelulusan atau passing grade tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019, diturunkan dari tahun sebelumnya. Salah satu alasannya karena pada penerimaan tahun lalu banyak yang gagal, sehingga formasi CPNS tak terisi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, banyak formasi di daerah yang tak terisi pada penerimaan CPNS 2018 karena peserta tak lulus. Untuk itu, pada tahun 2019 ini passing grade diturunkan.

“Kemarin itu sampai ada beberapa kabupaten dan kota yang tidak ada yang lulus, kan kasihan juga. Di satu sisi kami butuh pegawai, tapi di sisi lain dari hasil tes itu, (standar) soalnya ketinggian,” kata Tjahjo usai menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (12/11).

Meskipun diturunkan, kata Tjahjo, dipastikan tidak akan mempengaruhi penurunan kualitas CPNS yang lolos tes. Untuk menyeimbangkan penurunan passing grade tersebut, pemerintah menambahkan soal-soal menyangkut pencegahan radikalisme dalam sesi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Ada soal mengenai radikalisme masuk di wawasan kebangsaan. Juga mengenai Pancasila, mengenai ancaman-ancaman secara umum,” tambahnya.

Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Ambang batas nilai kelulusan tes CPNS jalur umum dibagi dalam tiga kategori, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan TWK.
Pada penerimaan tahun 2018, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP sebesar 143, TIU 80 dan TWK 75. Sementara di penerimaan 2019, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP menjadi 126, TIU 80 dan TWK 65.

“Kami terus meng-update setiap hari, sampai passing grade-nya semalam sudah saya teken,” ujarnya.

Terpisah, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan untuk penerimaan CPNS tahun 2019, pemerintah mengalokasikan kuota dua persen kuota untuk jalur khusus disabilitas.

“Formasi disabilitas adalah dua persen dari total formasi tahun ini,” katanya.

Passing grade untuk jalur khusus disabilitas adalah 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Namun kaum disabilitas juga diperkenankan ikut dalam seleksi umum calon ASN, dengan ketentuan yang disamakan dengan persyaratan formasi umum. Termasuk passing grade.
“Bila calon pelamar dari kalangan penyandang disabilitas mencoba melalui jalur umum, maka kuotanya lebih besar karena disamakan dengan yang umum,” katanya.

Persyaratan yang diwajibkan di antaranya menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan.

Pelamar selanjutnya mengunggah dokumen tersebut di Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN pada laman bkn.go.id.

“Petugas dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan pelamar disabilitas yang tidak melampirkan dokumen tersebut,” katanya.

Adapun persyaratan umum lainnya terkait usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

“Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar formasi dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S3 atau doktor,” katanya.

Verifikasi persyaratan pendaftaran dilakukan dengan mengundang pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan kondisi pelamar.

Pelamar juga berhak mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

“Disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu,” katanya. (gw/fin)

Beri komentar :
Share Yuk !