Bukber Diizinkan

JAKARTA – Meski masih pandemi COVID-19, namun pemerintah mengizinkan buka puasa bersama (Bukber). Tak hanya itu, Salat Tarawih dan Idul Fitri juga diizinkan. Namun, syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen.

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran (SE) panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Surat tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4). Dalam SE kegiatan bukber diizinkan dengan syarat kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” bunyi SE tersebut yang dikutip Senin (5/4).

SE bernomor 03 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadan. Di bandingkan tahun lalu, isi dalam SE tersebut sangat berbeda.

Contohnya, selain bukber yang diizinkan, Salat Tarawih dan Idul Fitri juga diperbolehkan. Namun, dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/mushala/lapangan hanya 50 persennya. Selain itu juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing,” lanjut bunyi SE tersebut.

Dalam SE juga mengingatkan agar pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan. Petugas juga harus mengumumkan kepada seluruh jamaah, untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Dalam SE, disebutkan untuk penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

“Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah,” demikian yang tertulis di SE.

Menag Yaqut berharap SE itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan COVID-19.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” katanya.(gw/fin)

Beri komentar :
Share Yuk !