Jakarta Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

JAKARTA – Dalam hitungan hari, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan. Keputusan ini diambil seusai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar rapat bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiyono dan beberapa pihak terkait lainnya.

“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Anies menuturkan, secara prinsip selama ini di Jakarta sudah dilakukan sejumlah pembatasan. Seperti bekerja di rumah, mengalihkan proses belajar ke rumah, serta menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah, dan pembatasan operasional transportasi umum.

“Jadi bagi masyarakat Jakarta yang nanti akan kita lakukan tanggal 10 utamanya adalah komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Anies berharap warga bisa mentaati pembatasan ini. Pasalnya pembatasan pergerakan ini akan sangat mempengaruhi keberhasilan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selama PSBB berlangsung, pembatasan yang selama ini terjadi akan terus dilanjutkan. Termasuk fasilitas umum akan tutup semua, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah, maupun tempat hiburan milik swasta. Kemudian taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, museum, pun tak beroperasi.

“Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan lain, seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaan yang ditiadakan,” tandas Anies.

 Warga Miskin Dapat Bansos

Sebagai langkah penetapan PSBB, pemerintah mengalokasikan bantuan sosial (Bansos) untuk 4,7 juta jiwa.

Penetapan status PSBB Jakarta oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Surat Keputusan tersebut ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

Dalam surat keputusan disebutkan, ada empat hal yang wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selain itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri Kesehatan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Selasa (7/4).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah telah menyiapkan bansos bagi 4,1 juta jiwa di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Rp 600 ribu per orang.

“Di Jabodetabek yang selama ini disampaikan Gubernur DKI 3,7 (juta jiwa), dari jumlah itu 1,1 juta jiwa dibayar pemerintah provinsi DKI atau dikonversi menjadi keluarga adalah 1,2 juta keluarga (dari 3,7 juta jiwa, red) yang di DKI saja,” katanya melalui video conference usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

“Untuk Bodetabek keseluruhan ada 1,64 juta jiwa atau bila dikonversi ke satuan keluarga adalah 576.434 keluarga. Jadi keseluruhanan Jabodetabek adalah 2,5 juta jiwa plus 1,6 juta jiwa yang kalau dikonversi ke dalam satuan keluarga adalah 1,7 juta keluarga. Ini yang akan dapat Rp600 ribu per jiwa per bulan untuk 3 bulan,” bebernya.

Sedangkan di luar Jabodetabek, dalam rapat tersebut Menteri Sosial Juliari Batubara menyebutkan ada 9 juta keluarga yang direncanakan akan mendapat bantuan sembako.

“Nanti datanya masih akan dibersihkan dulu untuk mendapatkan sembako senilai Rp 600 ribu. Sekarang jangka waktunya dipikirkan 2 atau 3 bulan. Presiden minta saya menghitung,” katanya.

Dijelaskan Sri Mulyani, jumlah 9 juta orang itu yang belum tersentuh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

“Jadi saya ulangi bansos Jabodetabek untuk 2,5 juta jiwa, di DKI Jakarta 1,2 juta keluarga plus Bodetabek 1,6 juta jiwa atau 576 ribu keluarga plus dihitung 9 juta di luar DKI yang belum terima PKH dan bantuan pangan non tunai, satuannya sama seperti Kartu Pra Kerja Rp600 ribu,” terangnya.

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan bahwa wilayah Bodetabek dipilih karena berbatasan langsung dengan Jakarta yang merupakan episentrum Covid-19.

“Bansos khusus untuk wilayah Jakarta dan wilayah Bodetabek yang berbatasan langsung dengan Jakarta yaitu kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Itu adalah wilayah Bodetabek yang langsung berbatasan dengan DKI, kami akan memberikan bansos khusus berupa sembako dengan durasi selama 3 bulan yang akan kami mulai dua minggu dari sekarang,” katanya.

Jumlah bansos yang akan diberikan adalah Rp 600 ribu per orang.

“Data yang kami gunakan adalah keluarga yang ada dalam data terpadu kami ditambah masukan data dari Pemda. Saat ini kami sudah memegang data masukan dari Pemda DKI, baru kemarin kami terima,” ungkapnya.

Sambil menunggu bansos, lanjut Mensos, pihaknya akan mendistribusikan paket sembako senilai Rp 200 ribu sebanyak 200 ribu paket mulai Rabu (8/4).

“Kemudian untuk bansos khusus untuk wilayah Jabodetabek menunggu bansos tersebut turun ke lapangan, Kemensos akan mendistribusikan mulai besok 200 ribu paket sembako dengan indeks Rp 200 ribu di Jakarta. Jadi paket sembako khusus ini untuk menunggu kekosongan sampai dengan bansos untuk wilayah Jabodetabek tadi saya sampaikan di awal yang durasinya 3 bulan dan indeksnya Rp600 ribu,” kata Juliari. (jawapos)

 

Beri komentar :
Share Yuk !