Jokowi Secara Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Berjumlah 8 Hari

JAKARTA- Tanggal cuti bersama untuk para Aparatur Sipil Negara (ASSN/PNS) di tahun 2023 telah ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Saat ini, untuk cuti bersama PNS di tahun 2023 ditetapkan selama delapan hari.

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang memuat aturan tersebut.

Presiden Jokowi menetapkan Keppres tersebut dan mulai diberlakukan pada 23 Desember 2022.

Adapaun bunyi Keppres tersebut seperti dikutip pada Kamis, 29 Desember 2022 adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Selain itu, jumlah cuti bersama baik PNS maupun pegawai swasta adalah sama.

Hak cuti tahunan PNS yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Daftar cuti bersama PNS tahun 2023 adalah seperti yang tercantum berikut ini :

Cuti Bersama PNS Tahun 2023

Ditahun 2023 Jokowi menetapkan cuti bersama selama 8 hari

1.Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2.Kamis, 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3.Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

4.Jumat, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak,

5.Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Keppres tersebut.

Lebih jauh, jika dibandingkan jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS ternyata tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta.

Jadwal cuti bersama tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (disway.id)

Beri komentar :
Share Yuk !