Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Disidangkan

JAKARTA-Edy Mulyadi yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022). Agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, terdakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.

Adapun dakwaan terhadap Edy Mulyadi yaitu

Primair : Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Subsidiair : Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Lebih Subsidiair : Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
ATAU
Kedua : Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ATAU
Ketiga : Pasal 156 KUHP

Persidangan Edy Mulyadi sendiri berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !