KPU Perbolehkan ASN Jadi Petugas Badan Adhoc, Tapi Ada Syaratnya

JAKARTA- Aparatul Sipil Negara (ASN) diperbolehkan oleh KPU menjadi petugas badan adhoc, tapi syaratnya harus mengajukan pemberhentian sementara.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang ASN, PNS, dan juga PP Manajaemen PNS.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, PNS yang menjadi komisioner, hakim, atau sebagainya diperbolehkan dengan mekanisme pengajuan pemberhentian sementara.

Tapi menurut Hasyim, ada konsekuensi yang harus ditanggung ASN yang mengajukan permohonan petugas badan adhoc.

“Kenaikan pangkatnya ditunda tidak bisa naik karena diberhentikan sementara itu konsekuensinya,” ujar Hasyim di Kantor BPNU, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.

Jabatan lainnya seperti perangkat desa, guru honorer dan pendamping PKK, dikatakan Hasyim juga diperbolehkan menjadi petugas badan adhoc asalkan tidak gaji double.

ASN,lanjut Hasyim, dilarang keras mendapatkan gaji double. Untuk perangkat desa sendiri, mereka hanya mendapatkan honor.

“Aturan kita itukan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor. Anggota PPK, PPS dan KPPS itukan tidak menerima gaji, terimanya honor,” sambungnya.

Masih dikatakan Hasyim, petugas badan adhoc sendiri merupakan pekerjaan sementara. ASN masih bisa melakukannya asalkan mengajukan pemberhentian sementara.

“Nah kalau badan adhoc kan namanya aja adhoc, sementara. Jadi menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro sempat meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk memfasilitasi tahapan penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

Permintaan tersebut pun juga diperkuat oleh Suhajar Diantoro melalui Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ yang mana poinnya itu adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu baik dari sarana dan prasarana.

Tidak hanya itu, dirinya juga meminta ke kepala daerah untuk mengizinkan ASN Pemda mendaftar sebagai PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

“Ini khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan,” kata Suhajar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Januari 2023.

“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya,” lanjutnya.

Sedangkan diketahui, pembentukan Sekretariat PPK sendiri ditulis dalan Peraturan Perundang-Undangan paling lambat pada 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023. (disway)

Beri komentar :
Share Yuk !