Mantan Napi Nusakambangan Bersekongkol Curi Sepeda Motor di Kebumen

KEBUMEN – Polres Kebumen mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Belakangan diketahui, ketiganya merupakan narapidana yang baru saja lepas dari kebijakan asimilasi LP Nusakambangan. Tiga mantan Napi Nusakambangan itu masing-masing AM (26) warga kecamatan Alian Kebumen, DI (23) warga kecamatan Mirit Kebumen.

Sementara satu lainnya, JO (21), warga kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Diketahui, AM dan DI baru terbebas dari kebijakan asimilasi Lapas Terbuka Nusakambangan. Sedangkan Jo, baru bebas karena pembebasan bersyarat.

“Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen, ” ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers realease kasus tersebut, kemarin (17/4).

Persekongkolan jahat itu sendiri tak berjalan sukses bagi tiga pelaku. Alih-alih menikmati hasil curian, polisi keburu menyergap mereka kurang dari 24 jam sejam usai ketiganya melakukan aksi pencurian. Kini, AM, DI dan Jo, ditahan dan berstatus tersangka.

AKBP Rudy lantas menceritakan kronologi kasus ini. Berawal, saat ketiga tersangka melihat sebuah sepeda motor matic milik warga Desa Sidogede Kecamatan Prembun Kebumen terparkir di halaman rumah korban, Rabu (16/3) sekira pukul 10.30 WIB.

Aksi ini tak berlangsung tak mulus. Aksi colong motor komplotan ini kepergok warga. DI, ditangkap warga di tengah upayanya melarikan diri. Selanjutnya dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam peristiwa pencurian itu, dua tersangka lainnya bisa ditangkap Polres Kebumen di daerah Purwokerto pada hari yang sama.

“Mereka modusnya mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir. Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian,” kata AKBP Rudy.

Terungkap pula kemudian, para tersangka ini memang sudah kerap kali melakukan aksi kejahatan. Seperti tersangka AM, misalnya pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, laptop di daerah Petanahan Kebumen serta diputus 5 tahun 4 bulan penjara. Tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Rabu tanggal 1 April kemarin.

Selanjutnya tersangka DI pernah melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian pada tahun 2019 selanjutnya diputus 22 bulan penjara. Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi lada hari Kamis tanggal 2 April kemarin.

Terakhir tersangka JO melakukan pencurian handphone pada 2018 di daerah Purwokerto serta diputus 2,5 tahun penjara. Namun baru menjalani 1,5 tahun mendapat pembebasan bersyarat pada hari Kamis tanggal 26 Maret kemarin

Untuk kasus terbarunya, pencurian motor di Prembun, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (cah)

Beri komentar :
Share Yuk !