Penyandang Disabilitas Bisa Daftar PPPK Guru 2022, Ini Syaratnya

JAKARTA – Pendaftaran PPPK Guru 2022 sebentar lagi dibuka. Semua memiliki peluang untuk mendaftar, tak terkecuali penyandang disabilitas. Namun, ada beberapa persyaratantertentu yang harus diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran.

Khusus bagi penyandang disabilitas, syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 bagi penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan umum. Tak hanya itu, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas.

Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 bagi penyandang disabilitas:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik;
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
    Persyaratan Tambahan

Pelamar PPPK Guru 2022 bagi penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh panitia seleksi instansi daerah.

Dalam melakukan verifikasi, panitia seleksi instansi daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan.
Tak Bisa Daftar Guru Mapel Ini

Penyandang disabilitas tidak bisa mendaftar sebagai PPPK guru untuk mata pelajaran sebagai berikut:

  1. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional (JF) Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
  2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  3. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Itulah syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022. (one/pojoksatu)

Beri komentar :
Share Yuk !