Perangkat Desa di Tegal Nekat Gadaikan Sertifikat Prona Warganya

SLAWI – Salah satu pamong atau Perangkat Desa Traju, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal ditahan di kamar jeruji besi Polres Tegal. Pamong tersebut terpaksa diamankan karena sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan menggadaikan puluhan sertifikat tanah milik warganya sendiri.

“Tersangka sudah ditahan. Cuma satu orang. Ditahan di Polres,” kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Kasat Reskrim AKP Gunawan Wibisono, dilansir dari Radar Tegal saat ditemui, Senin (16/12).

Menurut Gunawan, kendati tersangka ditahan di Polres, tapi yang menangani kasus tersebut yakni Reskrim Polsek Bumijawa. Sejauh ini, proses penyidikan masih berlangsung. Termasuk menghadirkan para saksi dan korban untuk dimintai keterangan.

“Polsek yang menangani. Di Polsek kan ada unit Reskrimnya. Kita hanya mengawal. Nanti kalau ada kesulitan, kita akan turun (menangani),” ujarnya.

Kasat Reskrim AKP Gunawan Wibisono, memberikan keterangan Senin (16/12)

Ditahan Polres Tegal

Sementara saat ditanya apakah ada pelaku lain yang terlibat, Gunawan enggan menyebutkan. Dia hanya berujar, jika saksi dan bukti sudah lengkap, pihaknya akan menggelar kasus tersebut pada akhir tahun ini.

“Nanti akan kita gelar semua. Termasuk dengan video porno yang viral di Bumijawa. Pelakunya adalah guru,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perangkat desa atau pamong di Desa Traju, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal diduga menggadaikan puluhan sertifikat milik warganya sendiri. Sertifikat itu awalnya masuk dalam Program Nasional Agraria (Prona) yang kini disebut dengan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Kasus ini terkuak setelah pemilik sertifikat didatangi petugas lembaga keuangan untuk menagih tunggakan pinjaman.

Padahal, pemilik tidak pernah meminjam uang dengan agunan sertifikat tersebut. Informasi dari warga, jumlah sertifikat yang digadaikan di koperasi dan perorangan sebanyak 40 lembar. Namun sebagian sudah dikembalikan ke pemiliknya. Sementara, diperoleh informasi di lokasi, Desa Traju mendapat kuota program sertifikat gratis dari pemerintah pusat sebanyak 1.500 bidang pada tahun 2017.

Sertifikat gratis program PTSL yang saat itu dinamakan Prona, sudah jadi dan dibagikan kepada warga sejak awal tahun 2018. Namun, beberapa warga ada yang belum menerima dengan alasan tidak bisa dijadikan sertifikat. (yer/ima)

Beri komentar :
Share Yuk !